Kalimantan Timur
TPI Terapkan Prosedur Cegah Corona

Ist

SAMARINDA - Sesuai keterangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim maupun Dinas Perikanan Kota Samarinda, aktivitas maupun keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kaltim, khususnya TPI Selili Samarinda telah menerapkan prosedur pencegahan Covid-19.

 

"Sejak 18 Maret sebelum Pandemi meluas. Sudah dilakukan sosialisasi kepada para agen atau pelaku usaha di TPI/PPI Selili dengan melibatkan unsur Dinas Kesehatan Samarinda. Guna antisipasi wabah tersebut. Jadi, tidak benar apabila tidak ada pencegahan di TPI/PPI. Semua sesuai prosedur pencegahan Covid 19" kata Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Jumat (1/5).

 

Menurut Ivan biasa akrab disapa, di TPI/PPI juga menerapkan jaga jarak, pemakaian masker dan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut. Termasuk, mengukur suhu tubuh bagi para awak kapal, angkutan, pengunjung dan pelaku usaha yang memasuki area tersebut.

Kemudian, mengingatkan sesuai Perpres 59/2020 bahwa ikan merupakan bahan pokok penting (Bapokting) yang wajib terjaga kesediaannya dan belum ada berita penutupan TPI di Indonesia atau perintah Menteri KP.

 

"Bahkan TPI/PPI secara rutin menerima kunjungan stau sidak dari tim gugus tugas Covid 19, seperti Jumat dini hari pukul 02.00 Wita. Alhamdulillah tidak ditemukan hal yang sifatnya krusial. Semoga kita semua selalu sehat dan bencana ini segera berakhir," jelasnya. Pemberlakuan standar ini bukan hanya di TPI atau PPI Selili Samarinda, di seluruh Kaltim yang memiliki PPI juga demikian. (jay/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation