SAMARINDA - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kaltim tahun 2019 diminta untuk semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diamanahkan atau bekerja sungguh-sungguh ketika di lapangan.
Hal ini ditegaskan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim HM Jauhar Efendi ketika membuka seleksi di Aula Kantor BAPENDA Kaltim, Kamis (22/8/2019).
Jauhar mengatakan tahapan rekrutmen TPP Kaltim tahun 2019 kembali digelar. Setelah sebelumnya sebanyak 69 pelamar wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu lolos seleksi administrasi mengikuti tahapan seleksi lanjutan. Kini giliran 199 pelamar asal Samarinda, Kukar, Kutim, Berau, PPU, dan Paser mengikuti seleksi lanjutan.
"Seleksi kali ini kita bagi dalam dua tahap. Kemarin di Kutai Barat sengaja dilakukan untuk mendekatkan pelamar dari wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Sekarang kita pusatkan di Samarinda bagi daerah lain yang aksesnya mudah ke Samarinda. Karena itu, kami harap mereka yang terpilih bersungguh-sungguh bekerja," kata Kepala DPMPD Kaltim, M Jauhar Efendi.
Adapun peserta yang mengikuti tahapan seleksi tes tertulis, komputer dan wawancara sebanyak 199 orang. Yakni 190 pelamar asal lima kabupaten/kota dan sembilan peserta tambahan pelamar asal Kutai Barat dan Mahakam Ulu yang memilih ikut seleksi di Samarinda.
Jauhar berharap pelamar yang lolos seleksi menjadi TPP yang didalam dirinya tertanam semangat siap bekerja sungguh-sungguh.
"Paling utama harus memiliki semangat itu. Sebab kalau kita bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas maka hasilnya juga maksimal. Sebaliknya, jika kita bekerja tidak sungguh-sungguh hasilnya tidak akan sesuai harapan," tegasnya.
Kesungguhan melaksanakan tugas, ujarnya, penentu kinerja TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan. Maju mundurnya desa, tergantung kepiawaian TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan.
"Makanya, kinerjanya harus bagus. Kinerja saudara semua akan dievaluasi. Hasilnya menjadi acuan melanjutkan kontrak tahun mendatang atau putus kontrak. Artinya, TPP yang kinerjanya tidak baik bisa saja diberhentikan," tegasnya sambil menyebut agar TPP harus lebih pintar ketimbang kepala desa yang didampingi sehingga peran pendampingannya maksimal.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
22 Januari 2019 Jam 20:13:47
Pemerintahan
07 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Mei 2020 Jam 21:48:12
Pemerintahan
22 November 2018 Jam 19:27:11
Pemerintahan
18 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 November 2018 Jam 21:15:21
Sumber Daya Alam
15 Februari 2020 Jam 08:41:44
Pemerintahan
13 Januari 2020 Jam 09:26:02
Kegiatan Pemerintah
16 September 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
14 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial