Kalimantan Timur
TPP Jangan Tambah Libur Pasca Cuti Bersama

SAMARINDA - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas sebagai tenaga ahli di tingkat kabupaten, pendamping teknik infrastruktur dan Pendamping Desa Pemberdayaan di kecamatan serta Pendamping Lokal Desa di desa diminta untuk tidak menambah libur pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah 2019.

"Kita semua sudah dapat dispensasi cuti bersama dengan waktu panjang. Jadi tidak ada alasan memperpanjang cuti karena tidak dapat tiket dan sebagainya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Senin (27/5/2019).

Jadwal panjang libur lebaran sudah dapat diperkirakan, sehingga mereka yang ingin berlibur harus mengatur waktu dengan baik. Merencanakan keberangkatan dan kepulangan agar tidak menggangu jam kerja. Jauhar berharap semua TPP sudah berada di tempat penugasan masing-masing pada 10 Juni 2019. Kembali bertugas melakukan pendampingan sesuai kewenangannya seperti biasa. Karena itu, TPP diminta untuk disiplin dalam melaksanakan tugas.

Meski begitu, Jauhar berpesan agar TPP sebelum mengambil cuti dapat menyelesaikan pekerjaan rumah. Seperti belum tersalurnya Dana Desa tahap I di daerah masing-masing. Termasuk memproses penyaluran Dana Desa tahap II yang memang sudah masuk periode waktu penyaluran. "Masih banyak pekerjaan rumah kita. Beberapa desa masih belum salur dana desanya. Jadi, sebelum mengambil cuti bersama harus mampu menyelesaikan tugas masing-masing agar penyerapan tahap pertama dituntaskan. Karena, ini seharusnya sudah penyaluran tahap II," tegasnya.

Selain itu, Jauhar mengingatkan agar Pemerintah Desa segera mengupload APBDes untuk mewujudkan keterbukaan. Sebab, ketika Dana Desa sudah tersalur dapat dipastikan APBDesnya sudah ditetapkan. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation