SAMARINDA - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas sebagai tenaga ahli di tingkat kabupaten, pendamping teknik infrastruktur dan Pendamping Desa Pemberdayaan di kecamatan serta Pendamping Lokal Desa di desa diminta untuk tidak menambah libur pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah 2019.
"Kita semua sudah dapat dispensasi cuti bersama dengan waktu panjang. Jadi tidak ada alasan memperpanjang cuti karena tidak dapat tiket dan sebagainya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Senin (27/5/2019).
Jadwal panjang libur lebaran sudah dapat diperkirakan, sehingga mereka yang ingin berlibur harus mengatur waktu dengan baik. Merencanakan keberangkatan dan kepulangan agar tidak menggangu jam kerja. Jauhar berharap semua TPP sudah berada di tempat penugasan masing-masing pada 10 Juni 2019. Kembali bertugas melakukan pendampingan sesuai kewenangannya seperti biasa. Karena itu, TPP diminta untuk disiplin dalam melaksanakan tugas.
Meski begitu, Jauhar berpesan agar TPP sebelum mengambil cuti dapat menyelesaikan pekerjaan rumah. Seperti belum tersalurnya Dana Desa tahap I di daerah masing-masing. Termasuk memproses penyaluran Dana Desa tahap II yang memang sudah masuk periode waktu penyaluran. "Masih banyak pekerjaan rumah kita. Beberapa desa masih belum salur dana desanya. Jadi, sebelum mengambil cuti bersama harus mampu menyelesaikan tugas masing-masing agar penyerapan tahap pertama dituntaskan. Karena, ini seharusnya sudah penyaluran tahap II," tegasnya.
Selain itu, Jauhar mengingatkan agar Pemerintah Desa segera mengupload APBDes untuk mewujudkan keterbukaan. Sebab, ketika Dana Desa sudah tersalur dapat dipastikan APBDesnya sudah ditetapkan. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
14 Juni 2017 Jam 09:03:59
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2020 Jam 09:17:53
Ketetapan Pemerintah
01 September 2022 Jam 18:41:56
Ketetapan Pemerintah
02 Juni 2021 Jam 09:58:10
Ketetapan Pemerintah
18 Mei 2021 Jam 10:16:38
Ketetapan Pemerintah
28 Agustus 2020 Jam 20:52:19
Ketetapan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
04 Oktober 2020 Jam 18:45:28
Kunjungan Kerja
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17 Desember 2019 Jam 19:29:01
Kegiatan Pemerintah
20 Januari 2022 Jam 18:31:16
Informasi dan Komunikasi
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga