Transaksi Narkoba Rp1,25 Triliun Pertahun
SAMARINDA – Transaksi dalam bentuk pembelian atau belanja narkoba (narkotika dan obat bahan berbahaya) di Kaltim mencapai Rp1,25 triliun pertahun. Harga rata-rata narkoba perkilogram (kg) mencapai Rp2,5 miliar.
Data belanja narkoba di Kaltim tersebut diungkapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kaltim pada Sosialisasi Pencegahan Penggunaan Narkoba dan Sanksi Hukum Bagi Anggota Korpri di Gedung Korpri Kaltim, Senin (15/6).
Kasus penggunaan dan bandar narkoba di Kaltim terdapat 658 kasus dengan 1.035 tersangka dan barang bukti berupa 7.850 gram sabu-sabu, 8.575 gram ganja, 827 gram heroin serta 1.072 butir ekstasi dan 494.056 doble L (LL).
“Transaksi dengan keuntungan barang haram yang begitu besar sangat menggiurkan bagi siapa saja tidak terkecuali PNS dan pelajar untuk menggunakan bahkan mengedarkannya,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim AKBP Wilder Pattyranie.
Menurut dia, kondisi itu menjadikan Kaltim berada di peringkat tiga nasional dalam permasalahan narkoba. Frekuensi penggunaan narkoba pada 2008 mencapai 1,95 persen dan 2011 menjadi 3,10 persen atau naik 1,50 persen (77.884 orang) melebihi prediksi 2013 sebanyak 61.841 orang.
Penyalahgunaan narkoba dalam jenis pemakaian untuk pengguna yang coba-coba pakai diperkirakan mencapai 23.621 orang, teratur pakai sebanyak 46.468 orang, pecandu suntik 1.372 orang dan pecandu bukan suntik sebanyak 26.437 orang.
Guna pencegahan dan antisipasi peredaran serta penyalahgunaan narkoba perlu adanya upaya yang sinergis antara aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat. Sebab, pengguna terbesar adalah mahasiswa dan pelajar tidak menutup kemungkinan mereka juga bertindak sebagai pengedar.
"Kita sadari mahasiswa dan pelajar menjadi konsumen terbesar barang haram itu. Tidak menutup kemungkinan ada pengguna adalah orang mampu termasuk anak-anak PNS. Perlu kontrol kita dalam aktivitas anak sehari-hari apalagi di luar jam sekolah,” ungkap Wilder Pattyranie.(yans/sul/hmsprov)
Foto: HARUS DIBERANTAS. Narasumber dari BNNP Kaltim saat menyampaikan materi bahaya dan sanksi hukum pengedar narkoba bagi PNS. (masdiansyah/humasprov kaltim)
20 September 2017 Jam 10:21:05
Kesehatan
03 Desember 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
10 Maret 2022 Jam 23:21:47
Kesehatan
18 Juni 2020 Jam 20:39:09
Kesehatan
03 Juli 2020 Jam 09:52:33
Kesehatan
23 September 2020 Jam 22:28:38
Kesehatan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
27 Desember 2017 Jam 09:08:01
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 Maret 2022 Jam 23:08:34
Kolom Minggu
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial
25 Mei 2021 Jam 23:33:38
Berita Acara
01 November 2020 Jam 20:43:07
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah