Kalimantan Timur
Transaksi Non Tunai segera Berlaku di Kaltim

Plt Sekprov Hj Meiliana saat pembukaan Sosialisasi dan Bimtek Transaksi Non Tunai. (syaiful anwar/humasprov kaltim)

BALIKPAPAN – Transaksi non tunai segera diberlakukan di Kaltim menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Kaltim Nomor 900-/269/0123-I/BPKAD Tanggal 15 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Transaksi non tunai mencerdaskan masyarakat, dan mengedukasi untuk menjadi masyarakat modern,” kata Plt Sekprov Kaltim Hj Meiliana ketika mewakili Gubernur Kaltim H Isran Noor pada pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemprov Kaltim di Balikpapan, Rabu (1/2/2019).

Sosialisasi dan Bimtek diikuti 426 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), para Bendahara, dan para Pejabat Pengelola Keuangan.

Meiliana mengatakan sosialisasi dan bimtek sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Transaksi non tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.

Beberapa hal penting untuk diketahui terkait Pergub 51/2018, terutama pada Pasal 2 ayat (2), yang menyebutkan; Penerimaan Daerah yang bersumber dari PAD paling tinggi sebesar Rp 5 juta dapat dilakukan pembayaran non tunai. Kemudian Pasal 3 ayat (2) menyebutkan; Pengeluaran Daerah paling tinggi sebesar Rp 1 juta dapat dilakukan melalui transaksi non tunai.

meiliana-sosialisasi-3

Pengeluaran daerah yang dikecualikan hanya untuk belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, belanja perjalanan dinas, belanja bantuan sosial perorangan, belanja bahan bakar minyak, pembayaran honorarium kegiatan, dan pajak tahunan yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi.

Dengan transaksi non tunai pencatatan transaksi secara otomatis dapat memudahkan penghitungan aktivitas ekonomi. Selain itu, menjaga kedaulatan rupiah dengan transaksi non tunai, sebab akan mengurangi  terjadinya uang lusuh dan rusak, transaksi uang palsu dan bahkan sampai hal terkecil seperti, tidak lagi mendapat permen atau bombon sebagai pengganti kembalian uang receh (senilai seribu rupiah ke bawah) yang biasa dilakukan oleh kasir swalayan.

“Untuk itu saya berharap dalam waktu tidak lama, pelaksanaan transaksi non tunai dapat diberlakukan secara menyeluruh di kabupaten/kota se-Kaltim sesuai Pergub Kaltim No.51 Tahun 2018, yang belaku mulai 1 Januari 2019,” kata Meiliana.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim H Fathul Halim mengatakan sosialisasi dan bimtek menghadirkan narasumber dari Bankaltimtara, Bapenda Kaltim dan BPKAD Kaltim. (ri/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait