BALIKPAPAN – Transaksi non tunai segera diberlakukan di Kaltim menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Kaltim Nomor 900-/269/0123-I/BPKAD Tanggal 15 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Transaksi non tunai mencerdaskan masyarakat, dan mengedukasi untuk menjadi masyarakat modern,” kata Plt Sekprov Kaltim Hj Meiliana ketika mewakili Gubernur Kaltim H Isran Noor pada pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemprov Kaltim di Balikpapan, Rabu (1/2/2019).
Sosialisasi dan Bimtek diikuti 426 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), para Bendahara, dan para Pejabat Pengelola Keuangan.
Meiliana mengatakan sosialisasi dan bimtek sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Transaksi non tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
Beberapa hal penting untuk diketahui terkait Pergub 51/2018, terutama pada Pasal 2 ayat (2), yang menyebutkan; Penerimaan Daerah yang bersumber dari PAD paling tinggi sebesar Rp 5 juta dapat dilakukan pembayaran non tunai. Kemudian Pasal 3 ayat (2) menyebutkan; Pengeluaran Daerah paling tinggi sebesar Rp 1 juta dapat dilakukan melalui transaksi non tunai.
Pengeluaran daerah yang dikecualikan hanya untuk belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, belanja perjalanan dinas, belanja bantuan sosial perorangan, belanja bahan bakar minyak, pembayaran honorarium kegiatan, dan pajak tahunan yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi.
Dengan transaksi non tunai pencatatan transaksi secara otomatis dapat memudahkan penghitungan aktivitas ekonomi. Selain itu, menjaga kedaulatan rupiah dengan transaksi non tunai, sebab akan mengurangi terjadinya uang lusuh dan rusak, transaksi uang palsu dan bahkan sampai hal terkecil seperti, tidak lagi mendapat permen atau bombon sebagai pengganti kembalian uang receh (senilai seribu rupiah ke bawah) yang biasa dilakukan oleh kasir swalayan.
“Untuk itu saya berharap dalam waktu tidak lama, pelaksanaan transaksi non tunai dapat diberlakukan secara menyeluruh di kabupaten/kota se-Kaltim sesuai Pergub Kaltim No.51 Tahun 2018, yang belaku mulai 1 Januari 2019,” kata Meiliana.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim H Fathul Halim mengatakan sosialisasi dan bimtek menghadirkan narasumber dari Bankaltimtara, Bapenda Kaltim dan BPKAD Kaltim. (ri/sul/humasprov kaltim)
17 Agustus 2021 Jam 20:48:09
Kegiatan Pemerintah
13 November 2019 Jam 08:41:18
Kegiatan Pemerintah
24 September 2020 Jam 20:03:44
Kegiatan Pemerintah
18 Juli 2020 Jam 22:03:37
Kegiatan Pemerintah
27 Desember 2018 Jam 17:42:22
Kegiatan Pemerintah
26 Maret 2019 Jam 20:02:14
Kegiatan Pemerintah
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
08 Maret 2013 Jam 00:00:00
Politik
03 Oktober 2019 Jam 07:52:24
Kebudayaan dan Pariwisata
06 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan