Kalimantan Timur
Triple Untung Bayar PKB Tepat Waktu


SEPAKU - Meningkatkan pendapatan daerah, Pemprov Kaltim melalui Bapenda Kaltim terus berupaya melakukan terobosan.  Salah satunya dengan program triple untung yang disosialisasikan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (6/11/2020).

 

Program tersebut akan diumumkan pada 2 Desember 2020. Adapun keuntungan dari program ini adalah, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda mutasi dalam dan luar daerah serta tarif progresif. Kemudian, program ini menawarkan diskon PKB, BBNKB II Dan seterusnya. 

 

"Syaratnya, masyarakat taat membayar pajak tepat waktu," kata Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati ketika kunjungan kerja monitoring dan evaluasi Pemprov Kaltim di PPU. 

 

Selain itu, melalui program triple untung masyarakat yang taat, bisa mengikuti undian gebyar pajak 2020 dengan total hadian Rp1,7 miliar. 

 

Masyarakat yang mendapat undian, masing-masing Rp5 juta dengan dua hadiah utama paket umrah. Program ini berakhir hingga 31 Desember 2020.

 

"Kami berharap seluruh rakyat Kaltim dapat membayar PKB tepat waktu, terutama bagi warga Sepaku, sehingga melalui pembayaran pajak turut meningkatkan pendapatan daerah," harapnya.(jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation