Hari Bakti Rimbawan ke-31
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-31 dapat menumbuhkan kesadaran bagaimana menjaga hutan. Terlebih lagi, Pemprov sudah bertekad bagaimana mewujudkan Kaltim Green, sebagai upaya dan kepedulian Pemprov dalam pelestarian lingkungan hidup di Kaltim.
Artinya, lanjut dia, semua hutan, apakah itu Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) kawasan konservasi, hutan lindung, taman hutan rakyat (tahura) harus dijaga dengan baik demi kelangsungan hidup masyarakat dan generasi penerus di masa mendatang.
“Makanya saya mengeluarkan moratorium itu tidak lain adalah untuk menertibkan penggunaan hutan dan lahan kita. Jadi boleh saja ada eksploitasi batu bara, migas atau perkebunan, tetapi jangan dilupakan, mereka harus ikut bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian hutannya,” kata Awang Faroek saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-31 tingkat Kaltim di halaman kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/3).
Dengan adanya moratorium, sebut dia, dilakukan evaluasi dalam rangka penertiban perijinan perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Misalnya saja perusahaan tambang, menurut dia, dalam perjanjian awal pembukaan pertambangan telah disepakati harus ada reklamasi dan revegetasi setelah kegiatan pertambangan selesai.
“Laksanakan itu dengan baik. Jangan seperti sekarang ini banyak perusahaan tambang batu bara yang kurang bertanggung jawab. Menambang tidak melakukan reklamasi, bahkan meninggalkan kolam-kolam yang besar. Itu semua merusak lingkungan dan itu tidak boleh terjadi. Itu harus kita stop. Makanya perlu moratorium itu, kita evaluasi keberadaan mereka terutama perijinannya,” jelasnya.
Demikian halnya untuk sektor perkebunan kelapa sawit yang saat ini luasnya sudah mencapai 1,3 juta hektare. Dalam kaitan itu, Awang Faroek meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kaltim agar kehadiran mereka bisa menyejahterakan rakyat sekitar, bukan sebaliknya menyisakan kehancurana dan bencana.
“Misalnya dengan program plasma rakyat, dengan memberikan sekitar 20 persen dari luasan kebun perusahaan kepada rakyat untuk mengelolanya. Dengan cara itu otomatis bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar,” ucapnya.
Terkait kebakaran hutan dan lahan yang kerap kali menyebabkan bencana asap, Awang Faroek menegaskan kepada perusahaan maupun masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
“Apabila ada yang melanggar, bagi perusahaan perkebunan maupun HTI maka tidak ada kompromi, ijin langsung dicabut dan aspek hukum tetap kita lanjutkan. Sehingga ada aspek jera untuk tidak lagi merusak hutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Chairil Anwar mengatakan peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-31 mengangkat tema "Dengan Semangat Bakti Rimbawan Kita Tingkatkan Soliditas Menuju Kehutanan Baru". Hal ini juga sesuai dengan tema Hari Hutan Internasional 2014, yaitu "Hutan Kita, Masa Depan Kita".
“Keduanya sangat relevan bagi bangsa Indonesia dan seluruh rimbawan, termasuk di Kaltim dalam upaya menjaga, melindungi, mengkonservasi, mereboisasi, menghijaukan dan mengusahakan hutan secara lestari dalam memberikan sumbangan nyata bagi hutan kita dan dunia untuk masa depan yang lebih baik,” katanya.
Jadi, menurut dia, pengelolaan kehutanan kedepan tidak hanya berpikir mengenai ekploitasi, namun juga untuk meningkatkan konservasi dan penanaman dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan hutan tanaman rakyat ataupun hutan kemasyarakatan dan hutan desa.
“Itulah konsen kita terhadap pengembangan kehutanan baru kedepan. Jadi fokus kita tidak hanya bisnis, tapi juga mengenai jasa lingkungan di kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat,” jelasnya. (her/sul/es/hmsprov).
///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-31.(johan/humasprov kaltim)
09 Februari 2021 Jam 23:37:31
Kehutanan
01 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
21 November 2020 Jam 10:36:33
Kehutanan
17 November 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
15 Agustus 2019 Jam 11:42:08
Kehutanan
12 Oktober 2020 Jam 22:27:17
Kehutanan
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
14 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Juni 2017 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
18 November 2016 Jam 00:00:00
Perhelatan Nasional
19 Februari 2019 Jam 02:51:35
Kegiatan Silaturahmi
19 Agustus 2022 Jam 15:28:22
Gubernur Kaltim