Dorong Terbentuk Desa/Kecamatan Bebas Narkoba di Kaltim
SAMARINDA - Saat ini Kaltim menduduki posisi ketiga nasional dari 34 provinsi soal prevalensi penyalahgunaan narkoba se Indonesia. Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendorong terbentuk desa/kelurahan bahkan kecamatan bebas narkoba di kabupaten dan kota.
Kebijakan itu disampaikan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada Malam Temu Kenal Gubernur Kaltim dengan Kepala BPKRI Perwakilan Kaltim dan Kepala BNNP Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Jumat (16/12).
Menurut dia, posisi Kaltim secara nasional dalam penyalahgunaan narkoba bukanlah prestasi tetapi suatu predikat yang sangat memalukan.
"Pekerjaan berat dan tantangan kita semua di daerah untuk berupaya menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Kami terus mendorong bupati dan walikota agar terbentuk desa/kelurahan bahkan kecamatan bebas narkoba," kata Awang Faroek Ishak.
Dia mengungkapkan Pemprov Kaltim telah bertekad mewujudkan Bumi Benua Etam sebagai kawasan zero narkoba atau daerah yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, kondisi geografis dengan wilayah sangat luas walaupun sudah dimekarkan dengan Kalimantan Utara tetapi Kaltim masih berbatasan langsung dengan negara lain. Sehingga kondisi daerah ini menjadikan Kaltim sebagai daerah transit sekaligus sasaran peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Namun demikian lanjut Awang, memerangi narkoba haruslah lintas sektor dan melibatkan seluruh komponen masyarakat di daerah dengan memaksimalkan potensi yang ada.
"Ayo kita keroyokan berantas dan perangi narkoba. Minimal Kaltim harus bisa menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Narkoba sudah mengancam dan kita harus menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba," ajak Awang Faroek.
Dia menambahkan salah satu upaya pemerintah daerah menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba yakni membangun panti atau rumah rehabilitasi yang saat ini sudah ada satu unit di Samarinda menyusul di Kabupaten Kutai Kartanegara (eks RSUD Parikesit Tenggarong).
Selain mengembangkan RSKJ Atma Husada Samarinda sebagai rumah sakit rujukan penanganan gangguan jiwa juga bagi pencandu narkoba.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Polisi Sofyan Syarif menegaskan seluruh komponen masyarakat memiliki kewajiban yang sama dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah.
"Tanpa adanya kerjasama dan dukungan seluruh masyarakat maka upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak akan berhasil. Negara itu adalah pemerintah dan warga masyarakat. Karenanya mari bersama kita perangi narkoba," harap Sofyan Syarif. (yans/humasprov)
17 April 2018 Jam 19:01:40
BNN
08 Agustus 2019 Jam 21:38:03
BNN
12 Juli 2018 Jam 19:48:49
BNN
27 Agustus 2021 Jam 19:12:12
BNN
14 November 2019 Jam 15:34:18
BNN
19 Januari 2018 Jam 08:17:04
BNN
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
31 Januari 2022 Jam 06:22:17
Gubernur Kaltim
19 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
28 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
03 Juni 2018 Jam 19:13:12
Kependudukan dan Catatan Sipil