SANGA-SANGA - Tambang-tambang batubara yang beroperasi di sekitar pemukiman rumah warga baik yang berijin atau mengantongi ijin usaha pertambangan terlebih tambang ilegal (tidak berijin). Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat peninjauan ke kawasan tambang PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) di Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (27/12/2018).
Menurut dia, jelas aturan perundangan yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara yang melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga. "Batas minimal 500 meter dari pemukiman waga. Kalau ada dibawah dari itu segera laporkan. Kami tindak tegas bahkan kita tutup fit itu terlebih tambang illegal," katanya.
Wagub mengakui dirinya sudah memanggil para inspektur tambang provinsi terutama dalam evaluasi dan monitoring kegiatan pertambangan batubara yang banyak bahkan tersebar di sekuruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim.. Baginya, kegiatan pertambangan jangan hanya mengutamakan faktor ekononi tetapi lebih memperhatikan lingkungan dan sosial (masyarakat) yang jauh lebih penting.
Ditegaskannya, daerah memang perlu pendapatan tapi kalau harus didapatkan dari hasil merusak lingkungan dan mengorbankan kepentingan serta kehidupan masyarakat maka kegiatan pertambangan itu selayaknya tidak perlu dilakukan. Signifikan maupun tidak signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) menurut Hadi, tambang ilegal harus ditutup dan inspektur tambang bersama instansi terkait wajib menindak.
"Masyarakat harus aktif. Laporkan kepada kami jika ada pertambangan di sekitar pemukiman terlebih tambang ilegal. Jangan menunggu terjadi masalah atau bencana baru ribut," harapnya.
Kunjungan Wagub ke areal tambang PT ABN didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata dan Kabid Minerba Baihaqi Hazami. Hadir pula inspektur tambang Kaltim Firman, Muhammad Daud dan Eko Budi Prasetyo serta pimpinan instansi terkait. Manajemen PT ABN dihadiri Direktur Operasional Sudharmono Saragih dan Kepala Teknik Tambang Hasyim Mustofa. Tampak Camat Sanga-Sanga Gunawan dan Lurah Jawa Agus Mulyono serta jajaran Muspika Kecamatan Sanga-Sanga Kutai Kartanegara.(yans/sul/ri/humasprov kaltim)
05 Desember 2020 Jam 08:56:49
Kegiatan Pemerintah
14 Februari 2018 Jam 20:10:56
Kegiatan Pemerintah
13 Agustus 2019 Jam 05:59:09
Kegiatan Pemerintah
13 November 2019 Jam 08:45:10
Kegiatan Pemerintah
22 Februari 2022 Jam 20:40:09
Kegiatan Pemerintah
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Mei 2023 Jam 09:53:48
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:51:53
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:49:26
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
15 April 2018 Jam 21:57:58
Kelautan dan Perikanan
16 Agustus 2022 Jam 09:19:58
Perkebunan
22 Februari 2022 Jam 21:00:14
Informasi dan Komunikasi
12 Juli 2018 Jam 19:48:49
BNN
24 Januari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan