Kalimantan Timur
Uang Harian Pejabat Dikurangi

Pemprov Kaltim Sosialisasikan Pergub Nomor 1 2015

BALIKPAPAN - Tahun ini Pemprov Kaltim memberlakukan ketentuan baru terkait perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat dan pegawai, termasuk para tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kaltim.

Perbedaan mencolok bisa dilihat dari pemberian nominal uang harian. Jika sebelumnya uang harian perjalanan dinas didasarkan pada eselonisasi dan jabatan, maka sejak 1 Januari 2015 uang harian yang menjadi hak pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas disamaratakan menjadi Rp430 ribu/hari ke luar kota dalam provinsi dan Rp170 ribu untuk kegiatan di dalam kota lebih dari 8 jam.

"Aturan ini harus dipahami oleh semua pejabat dan pegawai untuk dilaksanakan. Semua ini demi tertib administrasi pemerintahan kita. Karena itu, sosialisasi semacam ini perlu terus kita lakukan," kata Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Meiliana, saat mewakili Gubernur Awang Faroek Ishak membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar dan Dalam Negeri di Guest House Pemprov Kaltim Balikpapan, Rabu (8/4).

Meiliana menjelaskan, Pergub ini akan mengganti Pergub Nomor 1 Tahun 2014 dan SK Nomor 090/K.51/2014. Perubahan penting yang dilakukan meliputi penyamarataan uang harian perjalanan dinas ke luar kota dalam provinsi menjadi Rp430 ribu perhari. Sebelumnya uang harian diatur berdasarkan eselonisasi dan jabatan. Sedangkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 090/K.51/2014 tentang Penetapan Uang Harian Dalam Negeri dan Luar Daerah mengacu pada standar Permenkeu Nomor 53 Tahun 2014.

Sejumlah pengurangan juga terjadi untuk uang representatif gubernur/wakil gubernur, pimpinan DPRD Kaltim untuk perjalanan dalam daerah Kaltim dari yang semula Rp500 ribu menjadi Rp125 ribu. Sekretaris Provinsi semula Rp350 ribu menjadi Rp100 ribu. Pejabat eselon II semula Rp250 ribu menjadi Rp75 ribu. Begitu juga anggota DPRD Kaltim semula Rp250 ribu menjadi Rp75 ribu.

Penuruanan yang sama terjadi untuk perjalanan ke luar wilayah Kaltim. Untuk gubernur/wakil gubernur/pimpinan DPRD Kaltim yang semula Rp500 ribu turun menjadi Rp250 ribu. Sekretaris Provinsi semula Rp350 ribu menjadi Rp200 ribu. Sedangkan pejabat eselon II dan anggota DPRD Kaltim semula Rp250 ribu menjadi Rp150 ribu.

"Setelah perubahan ini, maka diminta agar para pengelola keuangan di semua satuan kerja perangkat daerah benar-benar melaksanakan tugas-tugas administrasi keuangan ini sesuai dengan peraturan baru ini. Semua ini tentu demi tertib administrasi pemerintahan kita," tegas Meiliana.

Sementara Kepala Biro Umum Setprov Kaltim, Ishak menyebutkan, sosialisasi kali ini diikuti 214 peserta dari sekretariat provinsi/biro-biro, dinas, badan, sekretariat dewan, inspektorat, DPP KORPRI, rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, Kantor Penghubung, Perbendaharaan Wilayah Utara dan Wilayah Selatan. (sul/hmsprov)

//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. (dok/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation