SAMARINDA- Peraturan Daerah (Perda) Ketenagalistrikan Kaltim ditargetkan dapat ditetapkan atau disahkan bulan ini. Target ini diinginkan sesuai hasil pengamatan Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Kurniasih agar pembentukan Perda berasaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltim Meiliana meyakini Perda tersebut segera disahkan oleh DPRD Kaltim. Karena, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini mendapat pendampingan dalam produk hukumnya oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai informasi dari Kementerian Dalam Negeri, draf yang disusun hampir sempurna, yakni 90 persen. Karena itu, Pemerintah Provinsi terus mendukung penyelesaian Raperda tersebut menjadi Perda. Dengan begitu, banyak aturan yang dapat ditetapkan dalam pelaksanaan bidang ketenagalistrikan. Misal, terkait kerjasama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembentukan Perusda Listrik,” kata Meiliana usai menghadiri uji publik Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan di Hotel Selyca Samarinda, Sabtu (19/3).
Menurut Meiliana, yang perlu diperhatikan dalam Raperda ini adalah bagaimana pelaksanaan kerjasama setelah dibentuknya Perusahaan Daerah bidang kelistrikan, sehingga mampu mendukung Pemerintah Daerah mendapatkan PAD yang lebih besar.
Selanjutnya, jika ini disahkan menjadi Perda, maka langkah Pemerintah Daerah akan mencari sosok pemimpin yang mampu menjalankan Perusda ini. Targetnya, dengan Perda ini dan dibentuknya Perusda dapat berorientasi pada PAD yang lebih besar.
“Saat ini Pemprov berupaya meningkatkan PAD. Sehingga, dirasa perlu Perda segera ditetapkan,” jelasnya.
Ketua Pansus Raperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim Dahri Yasin menargetkan Maret ini Raperda Ketenagalistrikan dapat disahkan. Hanya saja, sesuai arahan Kemendagri perlu adanya peninjauan kembali khususnya mengenai ruang lingkup raperda dan sumber pendanaan yang harus ditinjau.
“Kami harapkan pada bulan ini dapat selesai. Tetapi, kami akan lakukan konsultasi kembali ke Kemendagri untuk penyelesaian raperda ini, terutama terkait dengan adanya perubahan status Perusda Kelistrikan,” jelasnya.(jay/humasprov)
27 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
07 Desember 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
14 Maret 2016 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
30 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
11 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
06 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
08 Agustus 2022 Jam 21:56:12
Agenda Pemerintah
08 Agustus 2022 Jam 21:53:12
Agama
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
02 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Sosial
12 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
04 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosial
24 September 2021 Jam 22:52:55
Kesehatan