SAMARINDA- Peraturan Daerah (Perda) Ketenagalistrikan Kaltim ditargetkan dapat ditetapkan atau disahkan bulan ini. Target ini diinginkan sesuai hasil pengamatan Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Kurniasih agar pembentukan Perda berasaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltim Meiliana meyakini Perda tersebut segera disahkan oleh DPRD Kaltim. Karena, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini mendapat pendampingan dalam produk hukumnya oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai informasi dari Kementerian Dalam Negeri, draf yang disusun hampir sempurna, yakni 90 persen. Karena itu, Pemerintah Provinsi terus mendukung penyelesaian Raperda tersebut menjadi Perda. Dengan begitu, banyak aturan yang dapat ditetapkan dalam pelaksanaan bidang ketenagalistrikan. Misal, terkait kerjasama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembentukan Perusda Listrik,” kata Meiliana usai menghadiri uji publik Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan di Hotel Selyca Samarinda, Sabtu (19/3).
Menurut Meiliana, yang perlu diperhatikan dalam Raperda ini adalah bagaimana pelaksanaan kerjasama setelah dibentuknya Perusahaan Daerah bidang kelistrikan, sehingga mampu mendukung Pemerintah Daerah mendapatkan PAD yang lebih besar.
Selanjutnya, jika ini disahkan menjadi Perda, maka langkah Pemerintah Daerah akan mencari sosok pemimpin yang mampu menjalankan Perusda ini. Targetnya, dengan Perda ini dan dibentuknya Perusda dapat berorientasi pada PAD yang lebih besar.
“Saat ini Pemprov berupaya meningkatkan PAD. Sehingga, dirasa perlu Perda segera ditetapkan,” jelasnya.
Ketua Pansus Raperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim Dahri Yasin menargetkan Maret ini Raperda Ketenagalistrikan dapat disahkan. Hanya saja, sesuai arahan Kemendagri perlu adanya peninjauan kembali khususnya mengenai ruang lingkup raperda dan sumber pendanaan yang harus ditinjau.
“Kami harapkan pada bulan ini dapat selesai. Tetapi, kami akan lakukan konsultasi kembali ke Kemendagri untuk penyelesaian raperda ini, terutama terkait dengan adanya perubahan status Perusda Kelistrikan,” jelasnya.(jay/humasprov)
13 November 2015 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
24 Januari 2019 Jam 18:09:04
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
06 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
11 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
12 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 November 2017 Jam 10:06:45
Perencanaan Pembangunan
11 April 2020 Jam 09:59:43
Berita Acara
03 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan