Kalimantan Timur
UKP4 Puji Gubernur Soal Moratorium Pertambangan dan Pekebunan

BALIKPAPAN -  Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan  (UKP4), Mas Achmad Santosa, mengapresiasi dan memberikan pujian kepada Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang berani  melakukan moratorium pertambangan, perkebunan dan kehutanan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Gubernur Kaltim melakukan moratorium pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Ini satu komitmen yang menggembirakan,” kata Achmad Santosa usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Awang Faroek dan perwakilan empat kabupaten yakni Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Barat dan Kutai Timur di Hotel Novotel  Balikpapan, Senin(10/6).  
Pertemuan yang dilakukan untuk membahas rencana kerjasama UKP4 dengan Kaltim mengenai penataan perijinan itu dihadiri juga oleh Asisten I  Sekprov Kaltim Aji Sayid Fathurrahman, Asisten II M Sa’bani, Asisten IV Sofjan Helmi , Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Prof. DR Daddy Ruhiyat dan sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemprov Kaltim.  Hadir pula Wakil Bupati Kutai Barat Didik Efendi, Asisten I Sekda Kukar Chairil Anwar dan para pihak terkait.
Achmad Santosa mengatakan, inisiatif dan prakarsa Gubernur Awang Faroek melalui surat edaran kepada bupati/walikota itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Satgas Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) atau Satgas REDD+.
Upaya itu juga  mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan merupakan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2011, atau yang lebih dikenal dengan Inpres Moratorium Hutan, sebagai upaya .
 “Empat tahun tidak boleh ada ijin di situ, kenapa? Karena kegiatan tambang dan kebun tidak bisa dipungkiri menjadi pemicu degradasi dan deforestasi hutan yang cepat,” urainya.
Dalam kurun waktu empat tahun itu akan dilakukan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, salah satunya penataan perijinan yang meliputi tiga hal yaitu, pengembangan sistem pengelolaan informasi perijinan (SPIP), review dan audit perijinan dan rekomendasi.
“Nanti semua ijin diregistrasi dan diperkuat data basenya dan pengajuan ijin dilakukan secara online,” tutur pria yang akrab dipanggil Mas Ota ini.
Dia mengakui  masalah perijinan yang belum tertib menjadi fenomena yang terjadi  di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya karena dokumen perijinan tidak terinventarisasi dengan baik sehingga sulit menelusuri keberadaan dan  keabsahannya. Belum lagi persoalan koordinasi perijinan yang belum baik sehingga koordinasi antar sektor sulit tercapai.  “Akhirnya timbul konflik lahan akibat persoalan-persoalan itu,” ujar Achmad Santosa.
Dia menjelaskan, penataan perijinan dimaksudkan untuk menertibkan dan perbaikan perijinan yang sudah ada dan menyempurnakan data base dan pengelolaan perijinan. Jika semua sudah terpenuhi akan dikeluarkan rekomendasi untuk menerbitkan ijin usaha.
“Rekomendasi ini memang tidak mudah, perlu kesepakatan para pihak dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Kami ingin memfasilitasi sampai rekomendasi ini dilaksanakan dan akhirnya semua perijinan tertata baik,” ujarnya. (gie/hmsprov).

///Foto : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan  (UKP4), Mas Achmad Santosa (baju putih) memberikan arahan pada pembukaan Pertemuan Gubernur dan perwakilan empat kabupaten yakni Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Barat dan Kutai Timur.(anggi/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation