Kalimantan Timur
UMP 2019 Diumumkan Awal Nopember

Gubernur Isran Noor bersama Dewan Pengupahan Daerah Kaltim. (adi suseno/humasprov kaltim)

SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim akan diumumkan awal Nopember 2018. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi usai memimpin Dewan Pengupahan Kaltim bersilaturrahmi dengan Gubernur Isran Noor di Kantor Gubernur, Senin (22/10). "Pengumuman nanti serentak se-Indonesia. Rencana 1 Nopember ini," kata Abu Helmi didampingi Karo Hukum Setprov Kaltim Suroto, perwakilan Apindo Kaltim dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Kaltim.

Abu mengatakan setelah ditetapkan dan diumumkan, selanjutnya pemberlakuan UMP tersebut akan dilaksanakan masing-masing perusahaan sejak 1 Januari-31 Desember 2019. Penetapan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS).

gub-disnaker-1

"Artinya, untuk UMK dan UMS diharapkan bisa ditetapkan di atas UMP. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang Pengupahan," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation