Pasca Vonis PTUN Samarinda Atas Gugatan UMP 2013
SAMARINDA - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan lima perusahaan dan memenangkan Gubernur Kaltim atas keputusan Upah Miminum Provinsi 2013 Rp1.752.072, maka menjadi kewajiban sejumlah perusahaan untuk melaksanakan keptusan tersebut.
Besaran UMP tersebut tentunya akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing yang tentu besarannya diupayakan bisa lebih tinggi.
“Bahkan, terhitung sejak dimenangkannya atas gugatan kepada Gubernur Kaltim tersebut, pada 28 Januari 2013 oleh Majelis Hakim PTUN Samarinda, maka sepantasnya UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kaltim melalui SK Nomor 561/K.754/2012 dilaksanakan seluruh perusahaan di daerah,” kata Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto, di Samarinda, Selasa (29/1)
Menurut dia, eksepsi Gubernur Kaltim yang disampaikan tim kuasa hukum Pemprov Kaltim dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Samarinda, yakni berupa suatu sanggahan atas gugatan yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut.
Pemprov Kaltim melalui kuasa hukum yang telah ditetapkan, hanya menunggu apakah ada sikap dari para penggugat terhadap keputusan Majelis Hakim PTUN Samarinda.
Namun, kata Suroto, meskipun penggugat akan melakukan banding terhadap keputusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Tetapi pembayaran gaji karyawan perusahaan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan UMP 2013 tersebut.
“Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan gugatan tidak menunda dilaksanakannya obyek yang digugat. Dalam hal ini, obyek yang digugat adalah SK Gubernur Kaltim tentang penetapan UMP tersebut. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran gaji atau upah karyawan,” jelasnya
Ditetapkannya UMP ini diharapkan dapat memperkuat terhadap penetapan UMK oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, terutama yang terkait soal besaran upah di masing-masing daerah. Bahkan, penetapan itu juga dapat dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sejumlah bidang usaha.(jay/hmsprov).
Foto : Suroto
02 November 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
15 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
16 Juni 2020 Jam 09:28:29
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
19 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
28 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Januari 2021 Jam 14:16:49
Agama
02 Januari 2018 Jam 23:00:52
Perencanaan Pembangunan
03 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
28 Oktober 2021 Jam 20:26:16
Kunjungan Kerja
28 Mei 2018 Jam 19:20:40
Kesehatan