Kalimantan Timur
UMP Jadi Contoh Penetapan UMK

Pasca Vonis PTUN Samarinda Atas Gugatan UMP 2013

 

SAMARINDA - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak  gugatan lima perusahaan dan memenangkan Gubernur Kaltim atas keputusan Upah Miminum Provinsi 2013 Rp1.752.072, maka menjadi kewajiban sejumlah perusahaan untuk melaksanakan keptusan tersebut.

Besaran UMP tersebut tentunya akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing yang tentu besarannya diupayakan bisa lebih tinggi.

“Bahkan, terhitung sejak dimenangkannya  atas gugatan kepada Gubernur Kaltim tersebut, pada 28 Januari 2013 oleh Majelis Hakim PTUN Samarinda, maka sepantasnya UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kaltim melalui SK Nomor 561/K.754/2012 dilaksanakan seluruh perusahaan di  daerah,” kata Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto, di Samarinda, Selasa (29/1)

Menurut dia, eksepsi Gubernur Kaltim  yang disampaikan tim kuasa hukum Pemprov Kaltim dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Samarinda, yakni berupa suatu sanggahan atas gugatan yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut.

Pemprov Kaltim melalui kuasa hukum yang telah ditetapkan, hanya menunggu apakah ada sikap dari para penggugat terhadap keputusan Majelis Hakim PTUN Samarinda.

Namun, kata Suroto, meskipun  penggugat akan melakukan banding terhadap keputusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Tetapi pembayaran gaji karyawan perusahaan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan UMP 2013 tersebut.

“Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan gugatan tidak menunda dilaksanakannya obyek yang digugat. Dalam hal ini, obyek yang digugat adalah SK Gubernur Kaltim tentang penetapan UMP tersebut. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran gaji atau upah karyawan,” jelasnya

            Ditetapkannya UMP ini diharapkan dapat memperkuat terhadap penetapan UMK oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, terutama yang terkait soal besaran upah di masing-masing daerah. Bahkan, penetapan itu juga dapat dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sejumlah bidang usaha.(jay/hmsprov).

Foto : Suroto

Berita Terkait
Government Public Relation