SAMARINDA – Pembahasan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, terus dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Penetapan UMP ini nantinya harus sudah ditetapkan Gubernur Kaltim selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2013.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, H. Ichwansyah usai menghadiri Apel dan Konsolidasi Barikade Kahutindo Kaltim yang berlangsung di Aula Disnakertrans Kaltim, Rabu (2/10).
Ichwansyah menjelaskan, keberadaan pengusaha dan pekerja merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktifitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi.
Saat ini para pekerja yang tergabung dalam berbagai macam serikat kerja menginginkan UMP tahun 2014 adalah Rp2.600.000 atau 50 persen dari UMP tahun 2013 yang saat ini mencapai Rp1.752.073. Sedangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditetapkan Rp1.886.315.
“Pemerintah tidak akan serta merta menyetujui tuntutan yang diajukan pekerja. Namun suara pekerja akan menjadi perhatian oleh Dewan Pengupahan melalui rekomendasi,” jelasnya.
Pembahasan tentang UMP ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan upah pekerja selalu dinaikkan sesuai dengan survei KHL yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.
Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang biasanya ditetapkan berdasarkan KHL terendah kabupaten/kota. Penetapan KHL Rp1.886.315 yang dihasilkan dari survei di Kota Samarinda.
“Mempertemukan gejolak inilah yang repot. Pekerja meminta besaran UMP Rp2,6 juta sementara KHL Provinsi Kaltim Rp1.886.315. Kini tinggal bagaimana hasil sidang Dewan Pengupahan nantinya. Kita berharap dapat dicapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” harapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Sulistri Kawiyani menjelaskan KHL di Kaltim terendah ada di Kota Samarinda yaitu Rp1.886.351 dan KHL tertinggi berada di Kabupaten Malinau, yakni Rp2.895.827.
“Angka KHL memang dihitung untuk pekerja bujangan, sedangkan untuk yang telah berkeluarga selain perhitungan KHL ada juga tunjangan lain, misalnya tunjangan keluarga, masa kerja dan lain-lain,” ujarnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim Rullita Wijayaningdyah menjelaskan tuntutan UMP Kaltim 2014 oleh pekerja adalah 50 persen darip UMP 2013 masih wajar dan realistis mengingat biaya hidup Kaltim saat ini cukup tinggi.
“Kita memerlukan dukungan pemerintah daerah agar dapat mengabulkan tuntutan para pekerja. Dengan begitu, para pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan tenang dan menjadikan produktivitas tinggi,” ujarnya.(yul/hmsprov).
07 Maret 2018 Jam 19:56:30
Pelatihan, Kepegawaian
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 Januari 2019 Jam 19:04:36
Pelatihan, Kepegawaian
26 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Februari 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
14 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 April 2021 Jam 19:32:02
Pemerintahan
28 Agustus 2019 Jam 22:05:50
Perencanaan Pembangunan
27 Juli 2020 Jam 20:07:08
Ketetapan Pemerintah