Kalimantan Timur
UMP Kaltim 2014 Terus Dibahas Bersama Dewan Pengupahan

SAMARINDA – Pembahasan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim,  terus dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Penetapan UMP ini nantinya harus sudah ditetapkan Gubernur Kaltim selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2013.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, H. Ichwansyah usai menghadiri Apel dan Konsolidasi  Barikade Kahutindo Kaltim yang berlangsung di Aula Disnakertrans Kaltim, Rabu (2/10).
Ichwansyah menjelaskan, keberadaan pengusaha dan pekerja merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktifitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi.
Saat ini para pekerja yang tergabung dalam berbagai macam serikat kerja menginginkan UMP tahun 2014  adalah Rp2.600.000 atau 50 persen dari UMP tahun 2013 yang saat ini mencapai Rp1.752.073. Sedangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditetapkan Rp1.886.315.
“Pemerintah tidak akan serta merta menyetujui tuntutan yang diajukan pekerja. Namun  suara pekerja akan menjadi perhatian oleh Dewan Pengupahan melalui rekomendasi,” jelasnya.
Pembahasan tentang UMP ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan upah pekerja  selalu dinaikkan sesuai dengan survei KHL yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.
Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang biasanya ditetapkan berdasarkan KHL terendah kabupaten/kota. Penetapan KHL Rp1.886.315 yang dihasilkan dari survei di Kota Samarinda.
“Mempertemukan gejolak inilah yang repot. Pekerja meminta besaran UMP Rp2,6 juta sementara KHL Provinsi Kaltim Rp1.886.315. Kini tinggal bagaimana hasil sidang Dewan Pengupahan nantinya. Kita berharap dapat dicapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” harapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim,  Sulistri Kawiyani menjelaskan KHL di Kaltim terendah ada di Kota Samarinda yaitu Rp1.886.351 dan KHL tertinggi berada di Kabupaten Malinau, yakni Rp2.895.827.
“Angka KHL memang dihitung untuk pekerja bujangan, sedangkan untuk yang telah berkeluarga selain perhitungan KHL ada juga tunjangan lain,  misalnya tunjangan keluarga, masa kerja dan lain-lain,” ujarnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim Rullita Wijayaningdyah menjelaskan tuntutan UMP Kaltim 2014  oleh pekerja adalah 50 persen darip UMP 2013 masih wajar dan realistis mengingat biaya hidup Kaltim saat ini cukup tinggi.
“Kita memerlukan dukungan pemerintah daerah agar dapat mengabulkan tuntutan para pekerja. Dengan begitu, para pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan tenang dan menjadikan produktivitas tinggi,” ujarnya.(yul/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation