Kalimantan Timur
UMP Kaltim Naik Rp2,9 juta


SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dengan nilai Rp2.981.378.72 atau Rp2,9 juta.

Jumlah tersebut naik dari tahun 2019 sebesar Rp2.747.561 (Rp2,74 juta) menjadi Rp2,98 juta.

"Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020 ditetapkan Rp2,98 juta.  Naik 8,51 persen setara Rp233,814,46," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim yang juga Kadisnaker H Abu Helmi ketika mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengumumkan penetapan UMP Kaltim 2020, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Jumat (1/11/2019).

Abu Helmi mengatakan penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI)  tertanggal 15 Oktober 2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Sesuai data tersebut, diperhitungkan dasar penetapan UMP Kaltim 2020.

"Sesuai PP 78/2015 dan Surat Menaker. Maka, Dewan Pengupahan Kaltim telah dilakukan rapat tentang pengusulan penetapan UMP yang akan disampaikan kepada Gubernur 2020," jelasnya.

Diharapkan seluruh perusahaan bisa mentaati keputusan itu. Mengenai sanksi tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dari pejabat pengawas tenaga kerja yang selalu monitor pelaksanaan keputusan tersebut.

Keputusan ini mulai dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

Hadir Kabag Kehumasan Biro Humas Setprov Kaltim Andik Riyanto, Kasubbag Internal dan Eksternal Biro Humas Hj Murni, Pengurus Apindo Kaltim, SPSI Kaltim, Kahutindo Kaltim dan akademisi Universitas Mulawarman Samarinda Dr Fitriadi.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation