Kalimantan Timur
Unit Simpan Pinjam Berubah KSP

SAMARINDA – Sesuai dengan diterbitkan serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetang Perkoperasian, maka setiap Unit Simpan Pinjam yang terdapat di masing-masing kelembagaan koperasi harus dirubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Diberlakukannya UU Nomor 17/2012 yang mengatur tentang koperasi maka secara otomatis telah menggantikan UU terdahulu, baik pengaturan terhadap lembaga maupun sumber daya manusianya,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kaltim HM Jaelani didampingi Kepala Bidang Koperasi UMKM H Erwinsyah.
Untuk  mengefektifkan perubahan yang terjadi karena pergantian UU tersebut, maka Disperindagkop UMKM Kaltim intensif melakukan sosialisasi terhadap pemberlakuan UU 17/2012  itu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Misalnya, perubahan mengenai USP menjadi KSP sudah menjadi kewajiban bagi setiap lembaga koperasi. Karena, koperasi serba usaha yang selama ini memiliki USP wajib dipisahkan dan dirubah menjadi KSP.
Karena unsur/kegiatan moneter tidak boleh disatukan dengan kegiatan riil. Misalnya, koperasi jasa, produsen dan konsumen (kegiatan/sektor riil), sedangkan simpan pinjam merupakan kegiatan/sektor monoter.
Selain itu, dalam UU baru ini diatur pengangkatan pengurus maupun badan pengawas koperasi diperbolehkan selain anggota koperasi. Karena, UU yang lalu mewajibkan pengurus maupun badan pengawas haruslah anggota koperasi.
Berarti dari struktur kepengurusan sudah dilakukan peruabahan khususnya untuk membuka peluang bagi pihak mana saja dapat mengurusi koperasi dengan menjunjung prinsip keterbukaan/transparansi serta profesionalisme.
Termasuk pengaturan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pada peraturan perundang-undangan terdahulu dilaksanakan setiap bulan Maret maka dalam peraturan yang baru dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahunnya.
“Paling mendasar perubahan pada UU 17/2012 hanya mengatur empat jenis koperasi yakni Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen dan Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam, sedangkan Koperasi Pemasaran ditiadakan. Namun, unit simpan pinjam pada koperasi serba usaha harus berdiri sendiri menjadi koperasi simpan pinjam. Beberapa perubahan mendasar inilah yang intensif kami sosialisasikan ke masyarakat,” jelas Erwinsyah.(yans/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation