SAMARINDA – Sesuai dengan diterbitkan serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetang Perkoperasian, maka setiap Unit Simpan Pinjam yang terdapat di masing-masing kelembagaan koperasi harus dirubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Diberlakukannya UU Nomor 17/2012 yang mengatur tentang koperasi maka secara otomatis telah menggantikan UU terdahulu, baik pengaturan terhadap lembaga maupun sumber daya manusianya,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kaltim HM Jaelani didampingi Kepala Bidang Koperasi UMKM H Erwinsyah.
Untuk mengefektifkan perubahan yang terjadi karena pergantian UU tersebut, maka Disperindagkop UMKM Kaltim intensif melakukan sosialisasi terhadap pemberlakuan UU 17/2012 itu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Misalnya, perubahan mengenai USP menjadi KSP sudah menjadi kewajiban bagi setiap lembaga koperasi. Karena, koperasi serba usaha yang selama ini memiliki USP wajib dipisahkan dan dirubah menjadi KSP.
Karena unsur/kegiatan moneter tidak boleh disatukan dengan kegiatan riil. Misalnya, koperasi jasa, produsen dan konsumen (kegiatan/sektor riil), sedangkan simpan pinjam merupakan kegiatan/sektor monoter.
Selain itu, dalam UU baru ini diatur pengangkatan pengurus maupun badan pengawas koperasi diperbolehkan selain anggota koperasi. Karena, UU yang lalu mewajibkan pengurus maupun badan pengawas haruslah anggota koperasi.
Berarti dari struktur kepengurusan sudah dilakukan peruabahan khususnya untuk membuka peluang bagi pihak mana saja dapat mengurusi koperasi dengan menjunjung prinsip keterbukaan/transparansi serta profesionalisme.
Termasuk pengaturan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pada peraturan perundang-undangan terdahulu dilaksanakan setiap bulan Maret maka dalam peraturan yang baru dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahunnya.
“Paling mendasar perubahan pada UU 17/2012 hanya mengatur empat jenis koperasi yakni Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen dan Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam, sedangkan Koperasi Pemasaran ditiadakan. Namun, unit simpan pinjam pada koperasi serba usaha harus berdiri sendiri menjadi koperasi simpan pinjam. Beberapa perubahan mendasar inilah yang intensif kami sosialisasikan ke masyarakat,” jelas Erwinsyah.(yans/hmsprov)
22 Juni 2021 Jam 11:09:20
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 November 2019 Jam 01:24:55
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10 Juni 2020 Jam 23:52:29
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
08 April 2022 Jam 22:05:55
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Juni 2021 Jam 22:13:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 November 2019 Jam 22:28:58
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24 Oktober 2018 Jam 20:46:34
Kegiatan Pemerintah
29 Februari 2020 Jam 07:31:13
Berita Acara
02 Januari 2018 Jam 09:57:43
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Januari 2021 Jam 21:31:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah