Mewakili Gubernur Kaltim H Isran Noor, Wakil Gubernur (Wagub) H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Rapat dilaksanakan di The Westin Jakarta, Jalan HR Rasuna Said Kav, C-22A, Rabu (13/4/2022). Rapat dipimpin Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Ebetnego Tarigan.
"Pemerintah dan masyarakat Kaltim sangat mendukung pembangunan IKN. Maka jika ada hal-hal yang sifatnya mengganggu proses ini, kami siap membantu agar semua berjalan lancar," kata Wagub Hadi Mulyadi.
Acara juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian AT/BPN, KLHK dan KSP.
Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Embun Sari memastikan bahwa pemerintah tidak akan bertindak zalim terhadap warga yang memang memiliki atau menguasai lahan yang kelak akan menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun negara ingin menzalimi masyarakat untuk IKN," tegas Embun Sari berulang kali.
Sementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Ebetnego Tarigan menjelaskan prinsip dasar proses pengadaan tanah untuk kawasan IKN meliputi lokasi pada tanah negara (kawasan hutan) dan tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat.
"Untuk tanah negara yang kawasan hutan kita tinggal melakukan pelepasan kawasan hutan," kata Ebetnego.
Sedangkan untuk tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat, tindak lanjut akan dilakukan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang adil dan juga melalui pengadaan tanah.
"Kita akan segera petakan dan bahas lebih lanjut. Apakah akan dilakukan pengadaan (pembelian), revitalisasi atau ditata ulang dan dilakukan relokasi," tambah Ebetnego.
Dari rekor tersebut juga direkomendasikan agar bisa segera diwujudkan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Tanah Untuk IKN yang beranggotakan para pejabat Kementerian ATR/BPN, KLHK dan instansi terkait lainnya demi memudahkan koordinasi dan aksi.
Penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di IKN ini juga diharapkan bisa menjadi contoh baik bagi penanganan kasus serupa bagi daerah lainnya di Indonesia.
Rapat koordinasi digelar secara daring dan luring dan berakhir hingga jelang waktu berbuka puasa. (sul/adpimprov kaltim)
05 Agustus 2022 Jam 06:40:01
Ibu Kota Negara
17 Juni 2022 Jam 18:58:36
Ibu Kota Negara
13 Maret 2022 Jam 08:36:41
Ibu Kota Negara
16 Maret 2022 Jam 18:30:32
Ibu Kota Negara
15 Maret 2022 Jam 17:28:22
Ibu Kota Negara
02 April 2022 Jam 08:28:50
Ibu Kota Negara
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
15 Maret 2022 Jam 17:26:14
Ibu Kota Negara
12 September 2019 Jam 21:19:04
Pemerintahan
16 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 September 2022 Jam 22:04:23
Informasi dan Komunikasi
05 Juni 2022 Jam 20:46:01
Gubernur Kaltim