Kalimantan Timur
Untuk Tumbuhkan Usaha dan Investasi, Pusat Perlu Reformasi UU

Gubernur Kaltim H Isran Noor

SAMARINDA - Berbelit-belitnya birokrasi dan tumpang tindih perundang-undangan bahkan saling berlawanan, serta banyak masalah kebijakan berbenturan antar kementerian/lembaga, sehingga memunculkan permasalahan dan kemunduran berusaha mengakibatkan pelambatan serta penurunan pertumbuhan ekonomi.

 

 

Maka, pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dan melakukan reformasi perundangan agar menumbuhkan kegiatan usaha dan investasi melalui Omnibus Law.

 

 

"Maka terbitlah Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menghadiri video conference Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Makorem 091/ASN Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (14/10).

 

 

Menurut dia, pemerintah pusat menyadari selama ini persoalan perijinan, birokrasi dan undang-undang saling berbenturan perlu disinkronisasi dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

"Bagus lah ini," ujarnya.

Selain itu, sejak disahkan UU Ciptaker oleh DPR-RI. Pemerintah pusat jelasnya, intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Baik gubernur, walikota dan bupati beserta seluruh jajaran Forkopimda di provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

 


"Bagi saya secara pribadi, juga sebagai gubernur, sangat positif dan sangat baik," jelasnya.

Sesuai penjelasan para Menko dan para menteri terkait, baik Mendagri, Menkum HAM, Menaker, Menkeu, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK serta pimpinan lembaga terkait sudah jelas tujuan dan kandungan UU Omnibus Law.

 

 

Diakui Isran Noor, dirinya secara mendalam belum membaca UU Ciptaker. Selain, salinan yang beredar di media sosial selama ini terindikasi bukan UU Ciptaker sesungguhnya yang diserahkan lembaga legislatif (DPR-RI) kepada Presiden.

 


"Tapi bisa kita pahami bahwa UU ini bertujuan menyelesaikan persoalan guna peningkatan, perbaikan dan pemulihan perekonomian negara," pungkasnya. (yans/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation