SAMARINDA - Berbelit-belitnya birokrasi dan tumpang tindih perundang-undangan bahkan saling berlawanan, serta banyak masalah kebijakan berbenturan antar kementerian/lembaga, sehingga memunculkan permasalahan dan kemunduran berusaha mengakibatkan pelambatan serta penurunan pertumbuhan ekonomi.
Maka, pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dan melakukan reformasi perundangan agar menumbuhkan kegiatan usaha dan investasi melalui Omnibus Law.
"Maka terbitlah Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menghadiri video conference Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Makorem 091/ASN Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (14/10).
Menurut dia, pemerintah pusat menyadari selama ini persoalan perijinan, birokrasi dan undang-undang saling berbenturan perlu disinkronisasi dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
"Bagus lah ini," ujarnya.
Selain itu, sejak disahkan UU Ciptaker oleh DPR-RI. Pemerintah pusat jelasnya, intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Baik gubernur, walikota dan bupati beserta seluruh jajaran Forkopimda di provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Bagi saya secara pribadi, juga sebagai gubernur, sangat positif dan sangat baik," jelasnya.
Sesuai penjelasan para Menko dan para menteri terkait, baik Mendagri, Menkum HAM, Menaker, Menkeu, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK serta pimpinan lembaga terkait sudah jelas tujuan dan kandungan UU Omnibus Law.
Diakui Isran Noor, dirinya secara mendalam belum membaca UU Ciptaker. Selain, salinan yang beredar di media sosial selama ini terindikasi bukan UU Ciptaker sesungguhnya yang diserahkan lembaga legislatif (DPR-RI) kepada Presiden.
"Tapi bisa kita pahami bahwa UU ini bertujuan menyelesaikan persoalan guna peningkatan, perbaikan dan pemulihan perekonomian negara," pungkasnya. (yans/ri/humasprovkaltim)
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
13 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
28 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
07 Mei 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
28 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
07 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
05 Januari 2018 Jam 01:38:53
Gubernur Kaltim
18 Juni 2022 Jam 20:39:37
Gubernur Kaltim
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan