SAMARINDA - Berbelit-belitnya birokrasi dan tumpang tindih perundang-undangan bahkan saling berlawanan, serta banyak masalah kebijakan berbenturan antar kementerian/lembaga, sehingga memunculkan permasalahan dan kemunduran berusaha mengakibatkan pelambatan serta penurunan pertumbuhan ekonomi.
Maka, pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dan melakukan reformasi perundangan agar menumbuhkan kegiatan usaha dan investasi melalui Omnibus Law.
"Maka terbitlah Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menghadiri video conference Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Makorem 091/ASN Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (14/10).
Menurut dia, pemerintah pusat menyadari selama ini persoalan perijinan, birokrasi dan undang-undang saling berbenturan perlu disinkronisasi dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
"Bagus lah ini," ujarnya.
Selain itu, sejak disahkan UU Ciptaker oleh DPR-RI. Pemerintah pusat jelasnya, intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Baik gubernur, walikota dan bupati beserta seluruh jajaran Forkopimda di provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Bagi saya secara pribadi, juga sebagai gubernur, sangat positif dan sangat baik," jelasnya.
Sesuai penjelasan para Menko dan para menteri terkait, baik Mendagri, Menkum HAM, Menaker, Menkeu, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK serta pimpinan lembaga terkait sudah jelas tujuan dan kandungan UU Omnibus Law.
Diakui Isran Noor, dirinya secara mendalam belum membaca UU Ciptaker. Selain, salinan yang beredar di media sosial selama ini terindikasi bukan UU Ciptaker sesungguhnya yang diserahkan lembaga legislatif (DPR-RI) kepada Presiden.
"Tapi bisa kita pahami bahwa UU ini bertujuan menyelesaikan persoalan guna peningkatan, perbaikan dan pemulihan perekonomian negara," pungkasnya. (yans/ri/humasprovkaltim)
18 Juli 2019 Jam 08:28:12
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 April 2021 Jam 20:10:56
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
14 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
28 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Juli 2022 Jam 20:35:18
Kearsipan
03 Maret 2023 Jam 18:19:58
Kesehatan
20 Mei 2020 Jam 18:55:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
17 Agustus 2021 Jam 22:09:36
Kegiatan Pemerintah
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan