Lapas Lebih Kapasitas Tidak Manusiawi
SAMARINDA - Sebanyak 115 narapidana di Kaltim dan Kaltara mendapatkan remisi umum keseluruhan atau bebas sejak 17 Agustus 2016. Sedangkan 3.902 orang lagi menerima remisi umum sebahagian atau pengurangan masa tahanan.
Saat ini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Kaltim dan Kaltara per 15 Agustus 2016 mencapai 8.451 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 5.695 orang dan tahanan 2.756 orang. Sementara jumlah penghuni di Lapas II A Samarinda sebanyak 629 orang.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengaku prihatin berlebihnya kapasitas penghuni lapas dan rutan di Kaltim. Awang menilai kelebihan kapasitas yang tak sesuai dengan jumlah kuota lapas maupun rutan adalah hal yang tidak manusiawi sehingga tidak baik bagi perkembangan psikologis penghuni.
“Saya sangat prihatin atas kondisi ini. Karena itu, dalam waktu dekat Pemprov Kaltim akan melakukan rapat kerja bersama jajaran lapas dan rutan serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim untuk memikirkan pengembangan pembangunan lapas dan rutan,” kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri upacara penyerahan remisi umum (RU) tahun 2016 di Lapas II A Samarinda yang juga dihadiri Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal dan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun, Selasa (16/8).
Mendukung pengembangan tersebut, Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya mencari cara bagaimana membangun lapas dan rutan yang baru, sehingga dapat menampung penghuni lapas yang melebihi kapasitas.
Pemprov Kaltim juga berniat membangun lapas dan Rutan khusus perempuan dan anak-anak, sehingga penghuni tersebut tidak menjadi satu. Termasuk, pemerintah daerah juga akan berupaya membangun pusat rehabilitasi narkoba.
“Jika semua pihak telah berkoordinasi, diharapkan Kementerian Hukum dan HAM dapat mengalokasikan anggaran untuk membangun lapas dan rutan yang baru. Meski demikian, kami senang karena Lapas II A Samarinda telah zero telepon seluler bagi semua penghuni. Kondisi ini, diyakini mampu meminimalisir meningkatnya penyalahgunaan narkoba di lapas maupun rutan,” jelasnya.
Selain itu, Awang berpesan kepada para penerima remisi sebahagian dan keseluruhan atau bebas tahun ini agar berprilaku baik ketika kembali ke masyarakat, begitu juga bagi yang belum bebas, diharapkan dapat berprilaku baik dalam masa binaan.
“Saya yakin semua akan bebas dan bertemu kembali dengan masyarakat umum lainnya dan keluarga mereka. Asalkan mereka terus berprilaku baik,” tegas Gubernur.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Agus Saryono mengatakan tujuan pemberian remisi ini sebagai sarana pendorong agar narapidana senantiasa berkelakuan baik secara terus menerus.
“Diharapkan pemberian remisi ini dapat mempercepat proses kedekatan sosial narapidana dengan masyarakat, termasuk meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara,” jelasnya. (jay/sul/humasprov)
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
05 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
23 September 2015 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 November 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
03 Juli 2022 Jam 09:45:33
Gubernur Kaltim
03 Juli 2022 Jam 09:41:32
Peternakan
03 Juli 2022 Jam 09:37:59
Ibu Kota Negara
03 Juli 2022 Jam 09:30:26
Gubernur Kaltim
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
11 Juni 2013 Jam 00:00:00
Investasi
26 Mei 2020 Jam 16:45:26
Kegiatan Pemerintah
31 Desember 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan