BALIKPAPAN - Pemberian upah yang layak bagi tenaga kerja atau buruh merupakan langkah nyata perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui penetapan upah yang layak untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesehatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan UMP (upah minimum provinsi) Kaltim setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Namun kisaran kenaikannya harus melalui proses antara pemerintah dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari organisasi pekerja buruh atau serikat buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Upah minimum itu dilakukan supaya buruh tidak menggugat. Makanya namanya minimum, sudah minimum dikasih minimum lagi. Diharapkan perusahaan yang telah mendapatkan keuntungan rajin-rajinlah bersedekah. Kalau ada keuntungan lebih berikanlah reward. Kalau itu dilakukan tidak akan ribut,” kata Hadi Mulyadi, Selasa 22 November 2022.
Menurut mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu, penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi juga inflasi.
“Harapannya, penetapan UMP Provinsi Kaltim tahun 2023, semuanya bisa menerima. Artinya tidak ada yang dirugikan,” tegas Hadi Mulyadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja ada formula baru yang harus dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi, sehingga pengumuman UMP Kaltim yang seharusnya Senin 21 November 2022, diperpanjang kel 28 November 2022.
“Untuk kenaikan UMP Kaltim tahun 2023 kemungkinan ada kenaikan, tetapi besaran kenaikannya belum tahu berapa. Walaupun demikian paling lambat tanggal 28 November mendatang akan diumumkan UMP Kaltim tahun 2023, langsung oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor,” kata Rozani Erawadi.(mar/sul/adpimprov kaltim)
19 Juli 2022 Jam 22:46:25
Wakil Gubernur Kaltim
17 Februari 2022 Jam 06:36:11
Wakil Gubernur Kaltim
08 Maret 2022 Jam 20:13:35
Wakil Gubernur Kaltim
01 Oktober 2022 Jam 05:11:54
Wakil Gubernur Kaltim
19 Desember 2022 Jam 06:40:03
Wakil Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 22:01:50
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 17:31:04
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Maret 2022 Jam 19:18:12
Wakil Gubernur Kaltim
27 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
10 Agustus 2022 Jam 06:20:11
Kegiatan Silaturahmi
03 Juli 2019 Jam 21:47:40
Penanggulangan Bencana
09 Desember 2019 Jam 08:53:47
Perkebunan