BALIKPAPAN - Pemberian upah yang layak bagi tenaga kerja atau buruh merupakan langkah nyata perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui penetapan upah yang layak untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesehatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan UMP (upah minimum provinsi) Kaltim setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Namun kisaran kenaikannya harus melalui proses antara pemerintah dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari organisasi pekerja buruh atau serikat buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Upah minimum itu dilakukan supaya buruh tidak menggugat. Makanya namanya minimum, sudah minimum dikasih minimum lagi. Diharapkan perusahaan yang telah mendapatkan keuntungan rajin-rajinlah bersedekah. Kalau ada keuntungan lebih berikanlah reward. Kalau itu dilakukan tidak akan ribut,” kata Hadi Mulyadi, Selasa 22 November 2022.
Menurut mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu, penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi juga inflasi.
“Harapannya, penetapan UMP Provinsi Kaltim tahun 2023, semuanya bisa menerima. Artinya tidak ada yang dirugikan,” tegas Hadi Mulyadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja ada formula baru yang harus dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi, sehingga pengumuman UMP Kaltim yang seharusnya Senin 21 November 2022, diperpanjang kel 28 November 2022.
“Untuk kenaikan UMP Kaltim tahun 2023 kemungkinan ada kenaikan, tetapi besaran kenaikannya belum tahu berapa. Walaupun demikian paling lambat tanggal 28 November mendatang akan diumumkan UMP Kaltim tahun 2023, langsung oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor,” kata Rozani Erawadi.(mar/sul/adpimprov kaltim)
17 Februari 2022 Jam 08:33:25
Wakil Gubernur Kaltim
06 Mei 2023 Jam 20:17:00
Wakil Gubernur Kaltim
18 April 2023 Jam 11:35:40
Wakil Gubernur Kaltim
16 Agustus 2023 Jam 10:49:24
Wakil Gubernur Kaltim
09 Juni 2022 Jam 20:49:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:49:26
Wakil Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:00:54
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
25 April 2019 Jam 10:11:44
Korpri
01 September 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
01 September 2022 Jam 08:40:39
Gubernur Kaltim
09 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa