Kalimantan Timur
Upaya Melakukan Tertib Administrasi Wilayah

Pembakuan Nama Rupa Bumi Menurut Kaidah Toponimi

SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Setprov Kaltim terus berupaya untuk melakukan penataan nama wilayah melalui pembakuan nama rupa bumi menurut kaidah (toponimi), menjadi sangat penting, strategis dan fundamental dalam sejarah ketatanegaraan di Kaltim.

“Pembakuan nama rupa bumi merupakan langkah strategis, mengingat nama rupabumi merupakan suatu titik akses langsung dan intuitif terhadap sumber informasi lain. Dengan data rupa bumi membantu pengambilan keputusan bagi para pembuat kebijakan serta membantu para administrator pemerintah, swasta, pembuat peta, akademisi, penyedia informasi dan masyarakat luas,” kata Kepala Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu didampingi Kasubbag Toponimi Endang Sugiatik, Rabu (30/4).

Diungkapkan, rupa bumi merupakan bagian rupa bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia, misalnya sungai, pulau, gunung, laut, desa, perumahan, jalan dan lainnya. Sedangkan nama rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi.

Sementara, toponimi adalah ilmu tentang penamaan unsur geografi/topografi (rupa bumi) atau totalitas dari kegiatan toponimi dalam suatu region. Karena itu, pembakuan nama rupa bumi menurut kaidah toponimi merupakan proses penetapan nama rupa bumi yang baku oleh lembaga yang berwenang baik nasional maupun internasional, untuk nama, ejaan dan ucapan unsur rupa bumi di Indonesia dalam bentuk gasetir (kumpulan nama wilayah administrasi).

“Pembakuan nama rupabumi merupakan program nasional yang juga harus dilakukan didaerah guna menjadi sumber informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan serta membantu kerjasama di antara organisasi lokal, nasional dan internasional.

Disamping juga, sebagai upaya melakukan tertib administrasi wilayah pemerintahan, kenyamanan dan ketertiban sosial, membangun karakter bangsa, melestarikan warisan budaya dan membangun jatidiri bangsa,” urainya.

Dijelaskan, upaya standarisasi toponimi atau nama rupa bumi di Indonesia terus dilakukan, termasuk di Kaltim oleh Tim Pembakuan Nama Rupabumi (TPNR). Status saat ini, dari 17.504 pulau di Indonesia, TPNR telah berhasil membakukan 13.466 pulau. Selain itu, sudah dibakukan gasetir untuk 33 provinsi, 377 kabupaten, 97 kota dan 6.458 kecamatan.

Adapun gasetir nama unsur alami telah dibakukan pada 19 provinsi sebanyak 100.672 unsur alami yang terdiri atas gunung, pegungungan, bukit, perbukitan, datarang tinggi, sungai, goa, mata air, air terjun, teluk, tanjung, rawa, danau, lembah, selat dan semenanjung.

Untuk Kaltim, sebanyak 378 pulau, administrasi wilayah, yakni 1 provinsi, 11 kabupaten, 4 kota, 153 kecamatan, 224 kelurahan dan 1.268 desa.

“Pembakuan dalam kegiatan nasional dan internasional dapat diaplikasikan dalam berbagai hal, diantaranya pemetaan, pariwisata, pos, telekomunikasi, perhubungan, lingkungan, pertahanan dan keamanan negara, serta Search and Rescue (SAR),” pungkasnya. (her/es/hmsprov).

 

Berita Terkait
Government Public Relation