Kalimantan Timur
Upaya Mendukung Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan

Sosialisasi Perda Nomor 1/2014 tentang PPLH

SAMARINDA – Kaltim menjadi provinsi kedua setelah Jambi di Indonesia yang berhasil menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perda ini disusun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan ditetapkan oleh DPRD Kaltim pada 12 Februari 2014.

Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Rusmadi mengungkapkan pembangunan pada hakekatnya merupakan perubahan ke arah yang lebih maju. Pembangunan dilaksanakan di semua sektor secara efektif dan dan efisien dengan tujuan menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan dengan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam (SDA) sehingga tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Salah satu visi Kaltim Maju 2018 adalah mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperspektif perubahan iklim dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

“Isu lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang penting dan tak terpisahkan dalam pembangunan Kaltim kedepan. Lingkungan hidup perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari guna mendukung kehidupan masyarakat Kaltim serta mahluk hidup lain. Terpenting adalah pelestarian ketersediaan SDA sehingga menjamin pasokan bahan baku pembangunan,” kata Rusmadi saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 1/2014 tentang PPLH di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/3).

Rusmadi menjelaskan dalam perda yang terdiri dari 18 bab dan 109 pasal ini terdapat beberapa kebijakan yang sangat penting dan spesifik yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kebijakan itu diantaranya jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan maka gubernur dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan kualitas air, tanah atau udara dengan beban biaya oleh pihak pencemar atau perusak lingkungan.

Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan kriteria baku kerusakan tanah/lahan yang lebih ketat dengan mempertimbangkan kondisi tanah didaerah tersebut. Ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pencegahan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan secara terpadu.

“Untuk pengaturan pencegahan kerusakan lahan pada kegiatan pertambangan batu bara, maka ditetapkan setiap orang atau penanggungjawab usaha setiap akan meningkatkan produksi batu bara maka harus melakukan reklamasi dan revegatasi minimal 40 persen dari luasan lahan yang dibuka dan telah melakukan penutupan lubang tambang sebesar 70 persen dari jumlah lubang yang telah dibuka,” jelasnya.

Secara umum, keberadaan Perda ini bertujuan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah sesuai prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Melestarikan dan mengembangkan kemampuan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.

Kemudian, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan SDA. Melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah. Meningkatkan kesadaran dan komitmen di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya PPLH.

“Kita ingin mewujudkan terkendalinya pemanfaatan keseluruhan SDA secara bijaksana dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, terlindunginya wilayah daerah dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, serta terwujudnya kebijakan pemerintah daerah yang berwawasan lingkungan dalam mendukung pembangunan lingkungan berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” urainya.

Sementara itu, Kepala BLH Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini tidak lain agar dapat mengakomodir aspirasi berbagai pemangku kepentingan sehingga dapat perda ini diterapkan secara efektif dan bermanfaat bagi manusia serta mahluk hidup lainnya dalam upaya pelestarian lingkungan di Kaltim.

Pada kesempatan itu, turut hadir perwakilan dari Korem 091/ASN dan Polda Kaltim, Direktur RSUD AW Syahranie Rachim Dinata, dan berbagai instansi pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat. Sedangkan nara sumber adalah Jasmin Ragil Utomo dari Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup. (her/sul/es/hmsprov).

Foto: Plt Sekprov Kaltim, H Rusmadi berdiskusi dengan Kepala BLH Kaltim Reza Indra Riadi dan Jasmin Ragil Utomo dari Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup.(fajar/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation