Kalimantan Timur
Upaya Pemprov Mewujudkan Swasembada Beras
Perda Perlindungan Lahan Hingga Bangun Infrastruktur Pertanian
 
SAMARINDA – Situasi ketersediaan pangan di Kaltim ditunjukkan dengan ketersediaan energi, protein dan lemak. Tingkat ketersediaan energi pada 2008 sebesar 2.470 kkal (kilokalori) per kapita dan pada akhir 2012 meningkat menjadi 2.492 kkal per kapita.  
Tingkat ketersediaan protein per kapita pada 2008 sebesar 70,55 gram dan pada akhir 2012 meningkat menjadi 73,30 gram. Sedangkan tingkat ketersediaan lemak per kapita pada 2008 sebesar 46,97 gram dan pada akhir 2012 meningkat menjadi 69,72 gram. 
“Angka ketersediaan energi dan protein Kaltim sudah melebihi standar yaitu 2.200 kkal/kapita/hari dan standar untuk ketersediaan protein adalah 57 gram/kapita/hari,” ujar Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, beberapa waktu lalu.
Awang Faroek mengungkapkan pengurangan ketergantungan konsumsi beras di Kaltim ditargetkan 1,5 persen per kapita per tahun seperti ditetapkan oleh Kementerian Pertanian  pada 2010. 
Untuk itu, dikeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 04/2009 tentang Penganekaragaman Pangan di Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55/2011 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Provinsi Kalimantan Timur. 
“Kita telah melakukan sejumlah program aksi diantaranya melalui percepatan gerakan penganekaragaman pangan, pemberian alat pengolah tepung dan pengembangan tanaman pekarangan, sosialisasi pada lembaga masyarakat dan PKK,” ungkapnya.
Dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan cadangan pangan masyarakat serta mengurangi kemiskinan di pedesaan, Pemprov telah melaksanakan program pengembangan Desa Mandiri Pangan. 
Kemudian untuk menjaga kestabilan tingkat harga pada saat panen raya, maka dilaksanakan pengembangan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) dan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). 
“Keberadaan lembaga tersebut kita harapkan mampu menjaga stabilitas harga pada saat panen ditingkat kelompok tani, meningkatkan cadangan pangan masyarakat serta memperkuat modal untuk memperoleh posisi tawar yang tinggi dan nilai tambah petani,” jelasnya.
Dalam upaya peningkatan produksi pertanian diperlukan tenaga penyuluh pertanian yang andal dan berkualitas. Jumlah penyuluh PNS pada 2008 sebanyak 558 orang, dan pada 2012 meningkat menjadi 876 orang. Sedangkan penyuluh THL (Tenaga Harian Lepas) sebanyak 338 orang. 
Jumlah penyuluh yang telah melakukan sertifikasi profesi penyuluh sampai 2012 sebanyak 774 orang, terdiri dari  367 Penyuluh Pertanian Terampil, 405 Penyuluh Pertanian Ahli di provinsi dan 14 kabupaten/kota, sementara ada dua penyuluh pertanian ahli di BPTP.
Dalam upaya untuk mewujudkan swasembada beras, telah dilakukan pencetakan sawah baru pada 2008 seluas 2.023 hektare, dan pada 2013 menjadi 13.827 hektare tersebar di 10 kabupaten/kota. Untuk mengimbangi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dengan kecepatan berkisar 2.605 hektare per tahun diperlukan penerapan UU Nomor 41/2009, yang melarang terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. 
“Di Kaltim telah terbit Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan. Perda ini perlu ditindak lanjuti oleh bupati/wakil bupati dengan menerbitkan Perda turunan tentang perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan,” pinta Awang. 
Sementara itu optimasi lahan pertanian pada 2008 seluas 690 hektare, kemudian pada 2012 meningkat menjadi seluas 4.110 hektare dan 2013 ditargetkan seluas 3.500 hektare sehingga total optimasi sejak 2008-2013 seluas 9.735 hektar. 
Pemprov juga terus melakukan pembangunan jaringan irigasi (jaringan irigasi desa/jaringan irigasi tingkat usaha tani) pada 2008 seluas 1.600  hektare, dan pada 2013 ditargetkan seluas 12.485 hektare sehingga total pembangunan jaringan irigasi sejak 2008-2013 seluas 28.150 hektare yang tersebar di 10 kabupaten.
“Kita juga sudah melakukan pembangunan jalan usaha tani pada 2008 sepanjang 16,3 kilometer dan pada 2013 meningkat menjadi 100,78 kilometer yang tersebar di 12 kabupaten/kota kecuali Tarakan dan Bontang,” pungkasnya. (her/hmsprov)
 
///Foto : Pemprov Kaltim terus berupaya mempertahankan sejumlah kawasan potensial pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian.(dok/humasprov kaltim)
 
 
Berita Terkait