Kalimantan Timur
Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah, Wagub Tegaskan Harus Diperjuangkan Regulasi Tingkat Pusat


SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengungkapkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pendapatan daerah belum maksimal karena terkendala regulasi pemerintah pusat.

"Harus dicermati dan dilakukan adalah kita harus memperjuangkan regulasi tingkat pusat. Banyak sekali regulasi tingkat pusat yang sangat merugikan daerah dan Gubernur Isran Noor sudah banyak mempersiapkan catatan-catatan terkait hal tersebut untuk segera dieksekusi," kata Hadi Mulyadi saat menanggapi hasil paparan dua nara sumber dalam optimalisasi pendapatan daerah berdasarkan geospasial yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (13/8/2019). 

Selain memperjuangkan regulasi ditingkat pusat, ujar Hadi, yang harus dilakukan adalah evaluasi regulasi di daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Paraturan Gubernur (Pergub).

"Kemudian melakukan kontrol dan pengendalian, sebagaimana apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir negara mengalami kerugian lebih Rp 1,3 triliun. Karena kurangnya kontrol dan pengendalian dalam proses niaga batu bara," tandasnya. 

Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, lanjut Hadi, juga perlu dilakukan efektifitas pemungutan. Dimana saat ini sudah dilakukan Bapenda melalui terobosan dan inovasi bekerjsama dengan berbagai lembaga dan pihak swasta seperti bekerjsama perbankan, Indomaret maupun E-Samsat Pegadaian.

"Termasuk terobosan Samsat Delivery Pos (Sadelpos) milik Bapenda. Ini merupakan inovasi yang memudahkan bagi wajib pajak di Kaltim untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan menggandeng PT Pos Indonesia. Inovasi ini memudahkan dan menawarkan kenyamanan bagi wajib pajak, yang tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan mengantre lama," terangnya,

Kemudian terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang banyak sekali belum masuk ke daerah. Salah satunya yang telah disampaikan Gubernur Kaltim H Isran Noor yaitu DBH Crude Palm Oil (CPO) dan hal itu sudah ada serta sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU perkelapasawitan. 

"Kita bisa berjuang untuk pajak agar masuk ke daerah dan komitmen kita harus berjuang secara politis. Karena keputusan itu berada di pusat dan kita bersama bupati dan walikota harus berjuang bersama-sama untuk meningkatkan pendapatan daerah," ungkap Hadi Mulyadi. (mar/her/yans/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation