SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengungkapkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pendapatan daerah belum maksimal karena terkendala regulasi pemerintah pusat.
"Harus dicermati dan dilakukan adalah kita harus memperjuangkan regulasi tingkat pusat. Banyak sekali regulasi tingkat pusat yang sangat merugikan daerah dan Gubernur Isran Noor sudah banyak mempersiapkan catatan-catatan terkait hal tersebut untuk segera dieksekusi," kata Hadi Mulyadi saat menanggapi hasil paparan dua nara sumber dalam optimalisasi pendapatan daerah berdasarkan geospasial yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (13/8/2019).
Selain memperjuangkan regulasi ditingkat pusat, ujar Hadi, yang harus dilakukan adalah evaluasi regulasi di daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Paraturan Gubernur (Pergub).
"Kemudian melakukan kontrol dan pengendalian, sebagaimana apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir negara mengalami kerugian lebih Rp 1,3 triliun. Karena kurangnya kontrol dan pengendalian dalam proses niaga batu bara," tandasnya.
Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, lanjut Hadi, juga perlu dilakukan efektifitas pemungutan. Dimana saat ini sudah dilakukan Bapenda melalui terobosan dan inovasi bekerjsama dengan berbagai lembaga dan pihak swasta seperti bekerjsama perbankan, Indomaret maupun E-Samsat Pegadaian.
"Termasuk terobosan Samsat Delivery Pos (Sadelpos) milik Bapenda. Ini merupakan inovasi yang memudahkan bagi wajib pajak di Kaltim untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan menggandeng PT Pos Indonesia. Inovasi ini memudahkan dan menawarkan kenyamanan bagi wajib pajak, yang tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan mengantre lama," terangnya,
Kemudian terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang banyak sekali belum masuk ke daerah. Salah satunya yang telah disampaikan Gubernur Kaltim H Isran Noor yaitu DBH Crude Palm Oil (CPO) dan hal itu sudah ada serta sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU perkelapasawitan.
"Kita bisa berjuang untuk pajak agar masuk ke daerah dan komitmen kita harus berjuang secara politis. Karena keputusan itu berada di pusat dan kita bersama bupati dan walikota harus berjuang bersama-sama untuk meningkatkan pendapatan daerah," ungkap Hadi Mulyadi. (mar/her/yans/humasprov kaltim).
01 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 November 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Juli 2020 Jam 13:33:53
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
16 Desember 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 November 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
20 Agustus 2021 Jam 16:10:31
Pemerintahan
12 Februari 2019 Jam 19:20:54
Kegiatan Silaturahmi
28 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata