Program Integrasi Sapi Sawit
SAMARINDA–Program integrasi sapi sawit atau peternakan sapi di perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan populasi ternak sapi sekaligus upaya memenuhi kebutuhan pangan asal hewani di Kaltim.
Menurut Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kaltim H Dadang Sudarya, dalam program pembangunan peternakan Kaltim termasuk Kaltara untuk periode 2014-2018 target populasi ternak sapi mencapai dua juta ekor.
Untuk pencapaian populasi dua juta ekor sapi ini tidak seluruhnya dibebankan pada APBD. “Tetapi terbagi atas APBD I (provinsi) sebanyak 50.000 ekor sapi, APBD kabupaten dan kota 150.000 ekor dan Bank Pembangunan Daerah 250.000 ekor,” ujar Dadang Sudarya, Rabu (16/7).
Selain itu masih ada dukungan APBN sekitar 25.000 serta BRI sebanyak 150.000 ekor dan dukungan melalui program corporate social responsibility (CSR) pertambangan mencapai 250.000 ekor serta gabungan asosiasi pengusaha kelapa sawit (Gapki) Kaltim sebesar 1.125.000 ekor sapi.
Diakui Dadang bahwa paling besar diminta berkontribusi untuk pemenuhan populasi ternak sapi memang dibebankan kepada perusahaan kelapa sawit atau pengusaha yang tergabung dalam Gapki Kaltim sesuai potensi lahan dan kawasan yang dimiliki.
Hingga akhir tahun 2013 luasan lahan perkebunan sawit yang terbangun sudah melebihi satu juta hektar yakni 1,125 juta hektar. Sehingga apabila dilakukan integrasi sapi sawit semisal dalam satu hektar sawit terdapat tiga ekor maka hingga 2018 minimal mencapai 3 juta ekor sapi.
Dadang menjelaskan hasil penelitian atau kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Peternakan Kementerian Pertanian untuk program integrasi sapi sawit sangat potensial karena di kawasan perkebunan memiliki banyak sumber pakan ternak yang baik bagi sapi.
Termasuk kajian yang dilakukan Balai Penelitian Kelapa Sawit terhadap pengembangan program integrasi tersebut. Menurut hasil kajian terdapat tiga model integrasi sapi sawit yang dapat dikembangkan di Kaltim termasuk Kaltara.
Diantaranya, model ekstensif atau ternak sapi yang dilepaskan di kawasan perkebunan kelapa sawit. “Namun syaratnya tanaman kelapa sawit minimal sudah berusia tujuh tahun, apabila masih dua atau tiga tahun belum bisa dilakukan pola ekstensif,” jelas Dadang.
Selain itu, sapi yang dilepas tersebut tidak hanya satu tempat tetapi berpindah-pindah lokasi penggembalaan masih dalam kawasan perkebunan sawit. Semisal terdapat 100 ekor sapi dibuatkan satu kandang dengan luasan mencapai 20 hektar.
Selanjutnya, dalam tempo lima belas hari sapi-sapi dalam kandang tersebut di rotasi atau dipindahkan ke lokasi (kandang) lain dengan luasan yang sama sebanyak enam kandang (masing-masing 20 hektar lahan untuk enam kandang berarti tersedia minimal 120 hektar).
“Sehingga, dengan pola ekstensif dan sapi-sapi dirotasi dari kandang ke kandang lainnya yang dibuatkan minimal enam kandang maka tidak akan menggangu pertumbuhan tanaman sawit terlebih kotoran sapi dapat dijadikan pupuk organik,” ungkap Dadang. (yans/sul/hmsprov)
Foto: Gubernur Awang Faroek Ishak saat panen anak sapi.(dok humasprov kaltim)
03 April 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
14 Mei 2022 Jam 18:59:26
Peternakan
08 Januari 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
13 Oktober 2019 Jam 21:17:52
Peternakan
12 Oktober 2019 Jam 23:19:46
Peternakan
29 Mei 2017 Jam 00:00:00
Peternakan
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
03 Agustus 2017 Jam 08:08:27
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan