Kalimantan Timur
Upaya Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kaltim

Laksanakan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Korupsi

SAMARINDA – Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan pencegahan dan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di lingkungan Pemprov Kaltim tidak terlepas dari upaya koordinasi dan kerjasama yang baik, serta dilaksanakan secara sinergis dengan para-pihak terkait.

Pemprov bersama kabupaten/kota juga telah melaksanakan Inpres terkait dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan korupsi dengan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya, serta bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara, baik bersumber dari APBN maupun APBD.

Pemprov Kaltim melaksanakan RAD pencegahan korupsi dengan merefleksikan strategi percepatan pemberantasan korupsi melalui upaya-upaya pencegahan, langkah-langkah strategis di bidang penegakan hukum, upaya-upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya.

“Melalui instansi terkait kita juga pro aktif meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi sejak dini, serta meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Mukmin, Senin (10/3).

Mukmin menjelaskan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi diarahkan pada penerapan sistem menajemen sumber daya manusia (SDM) dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam mendukung kinerja serta menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, pencegahan dan pengendalian terhadap peluang tindakan korupsi, melaksanakan penindakan dan melakukan pelacakan terhadap aset pelaku tindak pidana korupsi secara adil, menyediakan dan menyempurnakan berbagai peraturan penunjang pemberantasan korupsi, menyusun dan menerapkan pakta integritas pelaku pembangunan yang kompeten.

“Kita juga terus berusaha mengoptimalkan dukungan masyarakat, melaksanakan reward and punishment terhadap kinerja aparatur, melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan pemberantasan korupsi, melaksanakan pemberantasan korupsi secara konsisten dan berkesinambungan, serta memperbaiki dan menyempurnakan sistem mekanisme dan perijinan dalam pelayanan publik,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya berbagai upaya pencegahan tersebut, sebut dia, maka sangat terasa terjadinya perubahan terutama dengan meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan dengan kegiatan pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja.

Menurunnya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, terfasilitasinya pengaduan masyarakat, terciptanya manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien. Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan sektor publik, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang anti korupsi dan perilaku koruptif, meningkatnya akses informasi dan meningkatnya wasasan sumber daya aparatur. (her/hmsprov)

DAPAT AWARD. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mendapat dua penghargaan (award) yaitu, KONI Award Tahun 2013 yang diserahkan oleh Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman, di Jakarta Convention Centre (JCC), Senin malam (10/3).Kemudian Selasa (11/3) siang, Gubernur kembali mendapat penghargaan, kali ini datang dari La Tofi School of CSR, berupa National Award for CSR Leading Region di Denpasar, Bali. Gubernur menjelaskan bahwa selama ini Kaltim terus berusaha menampilkan best practice terkait pengkoordinasian dan penerapan community social responcibility (CSR) di Kaltim.(syaiful/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation