UPT Metrologi Intensifkan Sidang Tera Ulang
SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Kaltim intensif melaksanakan sidang tera ulang dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum khususnya masyarakat selaku konsumen terkait kebenaran alat ukur, takar dan timbang.
“Sidang tera ulang atau Kir (uji kelayakan) alat ukur, takaran, timbang dan perlengkapannya (UTTP) merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan melindungi kepentingan umum terkait kebenaran alat ukur, takar dan timbang yang digunakan masyarakat dalam transaksi jual beli,” kata Kepala UPT Metrologi Kaltim Erwinsyah, Selasa (11/2).
Menurut dia, melalui tera ulang maka konsumen/masyarakat tidak merasa dirugikan oleh pengguna/pemilik alat UTTP. Setelah dilaksanakan tera ulang ini maka alat UTTP normal kembali sesuai standar sebagai alat yang digunakan untuk transaksi jual beli.
Pelayanan sidang tera ulang dan monitoring UTTP di Samarinda dan seluruh kabupaten/kota lainnya di Kaltim dan Kaltara ini dilaksanakan setiap tahun oleh UPT Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kaltim.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal disebutkan dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan atau menyuruh memakai UTTP yang menyimpang, bertanda tera batal, rusak atau tidak bertanda tera sah yang berlaku.
“Kita harapkan agar setiap pemilik alat UTTP secara sukarela rutin melakukan tera ulang atas alat UTTP yang mereka miliki. Sehingga, memberikan jaminan atas kuantitas (jumlah/takaran) barang dagangan juga memberikan perlindungan terhadap hak konsumen,” jelas Erwinsyah.
Dia mengakui, ancaman hukuman bagi pemilik alat UTTP yang melanggar atau sengaja merusak alat UTTP masih sangat ringan yakni pidana penjara satu tahun atau denda satu juta rupiah.
Disebutkan, sejak awal tahun telah dilakukan sidang tera ulang khususnya di pasar-pasar tradisional Samarinda. Misalnya, Pasar Ijabah dan Kedondong, Pasar Sungai Dama, Pasar Kelurahan Mugirejo, Lempake dan Tanah Merah serta Temindung. Targetnya sidang tera ulang bisa dilakukan di seluruh pasar di Samarinda.
Termasuk Pasar Rahmat Samarinda yang ditunjuk sebagai Pasar Tertib Ukur. Pasar Senaken di Kabupaten Paser dan Pasar Sangatta di Kabupaten Kutai Timur, selanjutnya secara bertahap dilakukan di pasar-pasar di Bontang dan Tarakan, Balikpapan dan Penajam Paser Utara serta kabupaten/kota di Kaltim termasuk Kaltara. (yans/ sul/es/hmsprov)
28 Desember 2020 Jam 20:13:40
Perdagangan
02 April 2013 Jam 00:00:00
Perdagangan
18 Juli 2021 Jam 15:50:58
Perdagangan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
07 Juni 2021 Jam 20:36:11
Perdagangan
22 Oktober 2018 Jam 18:24:41
Perdagangan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
21 Juni 2023 Jam 20:43:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Maret 2023 Jam 11:04:21
Wakil Gubernur Kaltim
16 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan