SAMARINDA - Biro Organisasi Setdaprov Kaltim menggelar rapat Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Rapat dibuka Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali.
Saat menyampaikan sambutan, Bere Ali mengatakan salah satu unit yang juga berperan penting dalam pelaksanaan progrm pembangunan adalah UPTD. Bagi organisasi perangkat derah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim maupun yang baru merencanakan pembentukan UPTD, diharapkan pertemuan ini sangat penting karena harus menindak lanjuti ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangklat Daerah. PP tersebut menyilahkan setiap perangkat daerah untuk membentuk cabang dinas atau UPTD.
"Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 menjadi pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. Oleh karena itu 47 UPTD yang ada perlu dievaluasi kembali mengacu pada standar dan ketentuan dalam Permendagri tersebut," kata Bere Ali.
Selain itu, ketentuan-ketentuan tersebut juga berlaku terhadap pembentukan UPTD yang baru, karena banyak usulan disampaikan oleh kepala OPD, namun persyaratannya tidak sesuai Permendagri tersebut. Karena itu diminta para kepala OPD tidak asal membentuk UPTD baru. "Dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, kewenangan tidak lagi pada Gubernur untuk membentuk UPTD. Pembentukan UPTD baru harus disulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Saya berharap rapat ini menjadi momentum untuk melihat dan menata kembali semua pekerjaan yang selama ini ada di UPTD," kata Bere Ali.
Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim Yuswadi mengatakan sosialisasi ini menjadi ajang evaluasi permasalahan di OPD terkait kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa formasi jabatan dan kepegawaian. Permendagri ini mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat secara efektif dan efesien melalui pelayanan pada UPTD.
Menurutnya, kewenangan yang dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, berkaitan dengan masalah UPTD dimana tugasnya melaksanakan kegiatan teknis operasional, tentunya dalam pembentukannya harus memperhatikan urusannya dan tidak boleh lepas dengan induknya. "Dan dalam penataan UPTD ini, baik UPTD yang ada maupun UPTD yang akan dibentuk juga harus memperhatikan sumber daya manusia (SDM), serta jumlah anggaran jangan sampai nantinya membebani anggaran yang ada. Sedangkan untuk UPTD yang telah ada diharapkan dapat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," kata Yuswadi. (mar/sul/humasprov)
01 Oktober 2019 Jam 19:14:46
Pemerintahan
07 September 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Oktober 2018 Jam 19:44:35
Pemerintahan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Mei 2018 Jam 20:24:36
Pemerintahan
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
16 September 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
28 Mei 2021 Jam 21:40:49
Rapat Koordinasi Pemerintah
19 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
26 Maret 2019 Jam 20:22:06
Administrasi Pembangunan
14 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan