Kalimantan Timur
UPTD Baru Harus Lapor Mendagri

 

SAMARINDA - Biro Organisasi Setdaprov Kaltim menggelar rapat Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Rapat dibuka  Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali.

 

Saat menyampaikan sambutan, Bere Ali mengatakan salah satu unit yang juga berperan penting dalam pelaksanaan progrm pembangunan adalah UPTD. Bagi organisasi perangkat derah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim maupun yang baru merencanakan pembentukan UPTD, diharapkan pertemuan ini sangat penting karena harus menindak lanjuti ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 18 Tahun 2016  tentang  Organisasi Perangklat Daerah. PP tersebut menyilahkan setiap perangkat daerah untuk membentuk cabang dinas atau UPTD.

 

"Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 menjadi pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. Oleh karena itu 47 UPTD yang ada perlu dievaluasi kembali mengacu pada standar dan ketentuan dalam Permendagri tersebut," kata Bere Ali.

 

Selain itu, ketentuan-ketentuan tersebut  juga berlaku terhadap pembentukan  UPTD yang baru, karena banyak usulan disampaikan oleh kepala OPD, namun persyaratannya tidak sesuai Permendagri tersebut. Karena itu diminta para kepala OPD tidak asal membentuk UPTD baru. "Dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, kewenangan tidak lagi pada Gubernur untuk membentuk UPTD. Pembentukan UPTD baru harus disulkan kepada Menteri Dalam Negeri.  Saya berharap rapat ini menjadi momentum untuk  melihat dan menata kembali semua pekerjaan yang selama ini ada di UPTD," kata Bere Ali.

 

Kepala Biro Organisasi Setprov  Kaltim  Yuswadi  mengatakan sosialisasi ini menjadi ajang evaluasi permasalahan di OPD terkait kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa formasi jabatan dan kepegawaian. Permendagri ini mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat secara efektif dan efesien melalui pelayanan pada UPTD.

 

Menurutnya, kewenangan yang dibentuk  berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, berkaitan dengan masalah UPTD dimana tugasnya melaksanakan kegiatan teknis operasional, tentunya dalam pembentukannya harus memperhatikan urusannya  dan tidak boleh lepas dengan induknya. "Dan dalam penataan UPTD ini, baik UPTD yang ada maupun UPTD yang akan dibentuk juga harus memperhatikan sumber daya manusia (SDM), serta jumlah anggaran jangan sampai nantinya membebani anggaran yang ada. Sedangkan untuk UPTD yang telah ada diharapkan  dapat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," kata Yuswadi. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation