SAMARINDA - Biro Organisasi Setdaprov Kaltim menggelar rapat Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Rapat dibuka Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali.
Saat menyampaikan sambutan, Bere Ali mengatakan salah satu unit yang juga berperan penting dalam pelaksanaan progrm pembangunan adalah UPTD. Bagi organisasi perangkat derah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim maupun yang baru merencanakan pembentukan UPTD, diharapkan pertemuan ini sangat penting karena harus menindak lanjuti ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangklat Daerah. PP tersebut menyilahkan setiap perangkat daerah untuk membentuk cabang dinas atau UPTD.
"Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 menjadi pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. Oleh karena itu 47 UPTD yang ada perlu dievaluasi kembali mengacu pada standar dan ketentuan dalam Permendagri tersebut," kata Bere Ali.
Selain itu, ketentuan-ketentuan tersebut juga berlaku terhadap pembentukan UPTD yang baru, karena banyak usulan disampaikan oleh kepala OPD, namun persyaratannya tidak sesuai Permendagri tersebut. Karena itu diminta para kepala OPD tidak asal membentuk UPTD baru. "Dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, kewenangan tidak lagi pada Gubernur untuk membentuk UPTD. Pembentukan UPTD baru harus disulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Saya berharap rapat ini menjadi momentum untuk melihat dan menata kembali semua pekerjaan yang selama ini ada di UPTD," kata Bere Ali.
Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltim Yuswadi mengatakan sosialisasi ini menjadi ajang evaluasi permasalahan di OPD terkait kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa formasi jabatan dan kepegawaian. Permendagri ini mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat secara efektif dan efesien melalui pelayanan pada UPTD.
Menurutnya, kewenangan yang dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, berkaitan dengan masalah UPTD dimana tugasnya melaksanakan kegiatan teknis operasional, tentunya dalam pembentukannya harus memperhatikan urusannya dan tidak boleh lepas dengan induknya. "Dan dalam penataan UPTD ini, baik UPTD yang ada maupun UPTD yang akan dibentuk juga harus memperhatikan sumber daya manusia (SDM), serta jumlah anggaran jangan sampai nantinya membebani anggaran yang ada. Sedangkan untuk UPTD yang telah ada diharapkan dapat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," kata Yuswadi. (mar/sul/humasprov)
08 September 2019 Jam 22:51:57
Pemerintahan
11 Agustus 2021 Jam 09:36:18
Pemerintahan
19 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Januari 2020 Jam 21:20:24
Pemerintahan
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Maret 2018 Jam 09:52:43
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
14 Juni 2022 Jam 22:20:07
SAKIP
14 November 2020 Jam 12:15:23
Berita Acara
22 November 2017 Jam 09:23:30
Pembangunan
18 Maret 2020 Jam 07:06:14
Berita Acara