SAMARINDA–Upaya memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi konsumen termasuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, UPTD Metrologi secara intensif melakukan tera ulang terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
“Beberapa daerah sudah ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) terutama dalam upaya pemerintah memberikan jaminan juga perlindungan bagi konsumen terhadap UTTP yang digunakan untuk transaksi jual beli,” kata Kepala UPTD Metrologi Disperindagkop Kaltim H Erwinsyah.
Menurut dia, menuju DTU tersebut, maka di seluruh kabupaten dan kota akan dilakukan pemeriksaan atau tera ulang terhadap UTTP milik pedagang/penjual khususnya yang berdagang di pasar-pasar tradisional.
Diakuinya, selama ini UPTD Metrologi bersama instansi terkait kabupaten/kota secara rutin telah melakukan tera ulang terhadap UTTP. Pemerintah ingin agar takaran para pedagang terhadap barang-barang jualan yang ditimbang sesuai dengan ukurannya.
Misalnya, gula yang dijual seberat satu kilogram berarti takarannya tetap satu kilogram atau 10 ons atau 1.000 gram. Karenanya, seluruh alat-alat timbang yang dimiliki pelaku usaha perlu dilakukan tera atau tera ulang.
“Kebanyakan masyarakat pembeli selaku konsumen tidak begitu memperhatikan takaran barang yang ditimbang. Pelaku usaha sudah menakar satu kilogram ataupun satu liter dengan nilai rupiah yang tertera. Padahal belum tentu timbangannya sesuai takaran,” ujarnya.
Sejauh ini lanjutnya, terhadap temuan UTTP yang bermasalah atau tidak sesuai dengan aturan alat ukur, petugas UPTD Metrologi menyarankan agar pemilik UTTP segera memperbaikinya.
“Kita belum memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang bermasalah selain menyarankan untuk diperbaiki atau kami sita. Sebab, kegiatan yang dilakukan guna mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran metode pengukuran terhadap alat-alat UTTP milik pelaku usaha,” ungkap Erwin. (yans/hmsprov)
///FOTO : Petugas UPTD Metrologi sedang melakukan tera ulang di SPBU.(dok/humasprov kaltim)
26 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 September 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Desember 2020 Jam 08:27:43
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
30 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
11 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Januari 2015 Jam 00:00:00
Sosial
30 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan