Kalimantan Timur
UPTD Metrologi Intensif Tera Ulang UTTP

SAMARINDA–Upaya memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi konsumen termasuk mendorong  terciptanya persaingan usaha yang sehat, UPTD Metrologi secara intensif melakukan tera ulang terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
“Beberapa daerah sudah ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) terutama dalam upaya pemerintah memberikan jaminan juga perlindungan bagi konsumen terhadap UTTP yang digunakan untuk transaksi jual beli,” kata Kepala UPTD Metrologi  Disperindagkop Kaltim H Erwinsyah.
Menurut dia, menuju DTU tersebut, maka di seluruh kabupaten dan kota akan dilakukan pemeriksaan atau tera ulang terhadap UTTP milik pedagang/penjual khususnya yang berdagang di pasar-pasar tradisional.
Diakuinya, selama ini UPTD Metrologi bersama instansi terkait kabupaten/kota secara rutin telah melakukan tera ulang terhadap UTTP. Pemerintah ingin agar takaran para pedagang terhadap barang-barang jualan yang ditimbang  sesuai dengan ukurannya.
Misalnya, gula yang dijual seberat satu kilogram berarti takarannya tetap satu kilogram atau 10 ons atau 1.000 gram. Karenanya, seluruh alat-alat timbang yang dimiliki pelaku usaha perlu dilakukan tera atau tera ulang.
“Kebanyakan masyarakat pembeli selaku konsumen tidak begitu memperhatikan takaran barang yang ditimbang. Pelaku usaha sudah menakar satu kilogram ataupun satu liter dengan nilai rupiah yang tertera. Padahal belum tentu timbangannya sesuai takaran,” ujarnya.
Sejauh ini lanjutnya, terhadap temuan UTTP yang bermasalah atau tidak sesuai dengan aturan alat ukur, petugas UPTD Metrologi menyarankan agar pemilik UTTP segera memperbaikinya.
“Kita belum memberikan sanksi terhadap  pelaku usaha yang bermasalah selain menyarankan untuk diperbaiki atau kami sita. Sebab, kegiatan yang dilakukan guna mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran metode pengukuran terhadap alat-alat UTTP milik pelaku usaha,” ungkap Erwin. (yans/hmsprov)

///FOTO :  Petugas UPTD Metrologi sedang melakukan tera ulang di SPBU.(dok/humasprov kaltim)
 

Berita Terkait
Government Public Relation