Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Abu Helmi mewakili Gubernur Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 secara virtual. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil.
Sosialisasi program unggulan Presiden Joko Widodo ini sudah memasuki tahun keenam. Abu Helmi menjelaskan program ini menyasar bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan tersertifikat agar bisa segera mendapatkan alas hak atas tanah tersebut.
“Salah satu hambatan program ini adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemerintah pusat minta agar daerah membebaskan atau memberi keringanan atas BPHTB itu,” kata Abu Helmi usai mengikuti sosialisasi tersebut, Kamis (27/1/2022).
Secara keseluruhan jelas Helmi, pemerintah pusat meminta lima poin kepada pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota). Yaitu pertama memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan, kedua, menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tanah. Ketiga, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL, keempat, menyiapkan anggaran pra PTSL dan kelima membantu menyediakan sarana dan pra sarana untuk kegiatan PTSL.
“Saat ini Pemprov Kaltim sedang menunggu surat dari Kementerian ATR/BPN untuk kemudian segera ditindaklanjuti ke kabupaten dan kota agar para bupati dan wali kota segera memberikan keringanan atau pembebasan atas BPHTB,” imbuhnya.
Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil mengungkapkan di Indonesia secara keseluruhan terdapat 126 juta bidang tanah. Sampai tahun 2016 baru sekitar 59,7 juta bidang tanah terdaftar (47,45%). Sedangkan untuk periode 2017-2021 era PTSL terdapat 34,5 juta bidang tanah terdaftar atau 27,35%. Sementara yang saat ini sedang dalam proses sebanyak 31,7 juta bidang atau 25,2%.
“Jadi total tanah yang sudah terdaftar mencapai 94,2 juta bidang atau 74,8 persen. Sedangkan total tanah bersertifikat sebanyak 78 juta bidang atau 61,91 persen,” jelas Menteri Sofyan.
“Capaian tanah terdaftar selama lima tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL,” bangga Menteri lagi.
Rapat juga dihadiri Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim Asnaedi. (sul/adpimprov)
13 Februari 2022 Jam 17:50:59
Informasi dan Komunikasi
16 Maret 2022 Jam 18:26:28
Informasi dan Komunikasi
23 November 2017 Jam 08:21:47
Informasi dan Komunikasi
18 Februari 2023 Jam 21:39:48
Informasi dan Komunikasi
23 Januari 2022 Jam 19:02:48
Informasi dan Komunikasi
13 Februari 2022 Jam 16:58:08
Informasi dan Komunikasi
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
13 Juli 2021 Jam 12:14:52
Sosialisasi Masyarakat
15 April 2020 Jam 09:54:49
Berita Foto
16 September 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Oktober 2018 Jam 16:07:25
Siaran Pers
22 Agustus 2018 Jam 09:06:26
Siaran Pers