SAMARINDA - Sembilan Biro di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim untuk mewujudkan Tertib Arsip 2018 di lingkungan Setdaprov Kaltim. Kerja sama dilakukan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan arsip di 9 Biro di lingkungan Setdaprov Kaltim. Pengelolaan arsip yang baik akan sangat membantu kerja pemerintah di masa sekarang maupun di masa-masa mendatang.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali dan Kepala DPKD Kaltim HM Aswin disaksikan Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana dan Kepala Biro Umum Sayid Adiyat di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/4). Meliana memberikan apresiasi dan dukungan atas kerja sama pengelolaan arsip yang digagas Biro Umum Setdaprov Kaltim tersebut. Dia mengharapkan kerja sama ini tidak selesai hanya sampai penandatanganan kerja sama, tetapi harus dilanjutkan dengan koordinasi yang lebih terarah dan terencana, dilanjutkan dengan implementasi sehingga kinerja pengelolaan arsip akan semakin baik. "Pengelolaan arsip yang profesional lebih mudah diakses kapan pun, dari mana pun. Ini akan menjadi kebanggaan kita," kata Meiliana usai penandatanganan perjanjian kerja sama.
Dijelaskan Meiliana, pengelolaan arsip yang baik sudah pasti akan membantu kerja-kerja organisasi baik di biro-biro maupun pada organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, aktifitas organisasi akan berjalan lancar, mudah menemukan bukti-bukti tertulis jika terjadi masalah (bukti hukum). Arsip juga bisa menjadi sarana komunikasi tertulis, menjadi dokumentasi, dan jika dilakukan dengan profesional maka pengelolaan arsip yang baik akan menghemat waktu, tenaga dan biaya. "Oleh karena itu, saya mengingatkan, agar penandatanganan kerja sama ini harus benar-benar menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik menuju tertib arsip pada Setdaprov Kaltim khususnya, dan di lingkungan Pemprov Kaltim secara lebih luas," kata Meiliana.
Sebelumnya Kepala Biro Umum Sayid Adiyat dalam laporannya menyebutkan, dasar pengelolaan arsip sesuai UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pergub Kaltim Nomor 28 tahun 2014. Secara nasional Gerakan Sadar Tertib Arsip sudah dicanangkan sejak 17 Agustus 2017. Sementara implementasi di Kaltim dilakukan melalui Gerakan Kkaltim Tertib Arsip 2018. "Langkah-langkah yang kita lakukan dengan membentuk unit kearsipan perangkat daerah (UKPD/Record Center) yang berada di bawah tanggung jawab Biro Umum. Selain itu, juga dibentuk unit pengolah pencipta arsip (UPPA/Central File) pada 9 Biro di lingkungan Setdaprov Kaltim, serta menetapkan petugas pengolah arsip masing-masing bagian pada 9 Biro," kata Adiyat. (mar/sul/humasprov)
06 Maret 2018 Jam 20:32:26
Perpustakaan
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
27 Maret 2019 Jam 22:32:43
Perpustakaan
21 November 2019 Jam 22:59:48
Perpustakaan
31 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Juli 2019 Jam 21:46:48
Pembangunan
31 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
13 Mei 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
28 November 2018 Jam 19:19:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Maret 2020 Jam 14:26:39
Kesehatan