Kalimantan Timur
Urusi Arsip, Setdaprov Gandeng DPKD Kaltim

Pj Sekprov Meiliana, Asisten Administrasi Umum Bere Ali, Kepala DPKD HM Aswin dan Kepala Biro Umum Sayid Adiyat usai penandatanganan kerja sama pengelolaan arsip. (syaiful/humasprov)

 

SAMARINDA - Sembilan Biro di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim untuk mewujudkan Tertib Arsip 2018 di lingkungan Setdaprov Kaltim. Kerja sama dilakukan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan arsip di 9 Biro di lingkungan Setdaprov Kaltim. Pengelolaan arsip yang baik akan sangat membantu kerja pemerintah di masa sekarang maupun di masa-masa mendatang. 

 

Penandatanganan kerja sama dilakukan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali dan Kepala DPKD Kaltim HM Aswin disaksikan Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana dan Kepala Biro Umum Sayid Adiyat di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/4). Meliana memberikan apresiasi dan dukungan atas kerja sama pengelolaan arsip  yang digagas Biro Umum Setdaprov Kaltim tersebut. Dia  mengharapkan kerja sama ini tidak selesai hanya sampai penandatanganan kerja sama, tetapi harus dilanjutkan dengan koordinasi yang lebih terarah dan terencana, dilanjutkan dengan implementasi sehingga kinerja pengelolaan arsip  akan semakin baik. "Pengelolaan arsip yang profesional lebih mudah diakses kapan pun, dari mana pun. Ini akan menjadi kebanggaan kita," kata Meiliana usai penandatanganan perjanjian kerja sama. 

 

Dijelaskan Meiliana, pengelolaan arsip yang baik sudah pasti akan membantu kerja-kerja organisasi baik di biro-biro maupun pada organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, aktifitas organisasi akan berjalan lancar, mudah menemukan bukti-bukti tertulis jika terjadi masalah (bukti hukum).  Arsip juga bisa menjadi sarana komunikasi tertulis, menjadi dokumentasi, dan jika dilakukan dengan profesional maka pengelolaan arsip yang baik akan menghemat waktu, tenaga dan biaya. "Oleh karena itu, saya mengingatkan, agar penandatanganan kerja sama ini harus benar-benar menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik menuju tertib arsip pada Setdaprov Kaltim  khususnya, dan di lingkungan Pemprov  Kaltim secara lebih luas," kata Meiliana.

 

Sebelumnya Kepala Biro Umum Sayid Adiyat dalam laporannya  menyebutkan,  dasar pengelolaan arsip sesuai UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pergub Kaltim Nomor 28 tahun 2014.  Secara nasional Gerakan Sadar Tertib Arsip sudah dicanangkan sejak 17 Agustus 2017. Sementara implementasi di Kaltim dilakukan melalui Gerakan Kkaltim Tertib Arsip 2018. "Langkah-langkah yang kita lakukan dengan membentuk unit kearsipan perangkat daerah (UKPD/Record Center) yang berada di bawah tanggung jawab Biro Umum. Selain itu, juga dibentuk unit pengolah pencipta arsip (UPPA/Central File) pada 9 Biro di lingkungan Setdaprov Kaltim, serta menetapkan petugas pengolah arsip masing-masing bagian pada 9 Biro," kata Adiyat. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation