Kalimantan Timur
Usulan DBH SDA Perlu Penguatan Politis

Foto Hudais Tri Putra / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

BALI - Usulan penambahan komponen dana bagi hasil sumber daya alam (DBH-SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) oleh provinsi penghasil, selain berdasarkan aturan juga perlu penguatan secara politis.

 

Dijelaskan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno, dari sisi pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD). Maka, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dulu dikonsultasikan ke DPR RI di komisi bidang keuangan.

 

"Tentunya inisiatif Kaltim bersama daerah/provinsi lain terkait porsi DBH maupun sumber-sumber lain yang bisa menjadi komponen hitungan dana bagi hasil yang perlu penguatan secara politis," kata Deni Sutrisno di sela persiapan Rapat Pembahasan DBH SDA di Hotel Discovery Kartika Plaza, Ahad (8/5/2022).

 

Penguatan secara politis menurut Deni, bisa dilakukan melalui DPR RI, baik secara bersamaan dari perwakilan masing-masing provinsi (anggota DPR RI dapil provinsi), untuk bagaimana masukan-masukan (usulan) dibahas.

 

"Kita berharap wakil kita di Senayan (DPR RI) berpihak kepada daerah-daerah penghasil," ungkapnya.

 

Namun demikian lanjutnya, usulan penambahan komponen DBH harus didukung argumen-argumen yang kuat, seperti bagaimana kondisi obyektif daerah penghasil bahwa daerah masih memerlukan dana besar untuk pembangunan, infrastruktur dan lingkungan.

 

"Nah kegiatan itu kan tidak menutup kemungkinan merusak lingkungan akibat aktivitas eksploitasi SDA, misalnya jalan rusak dan  lingkungan tidak alami lagi," jelasnya.

 

Sehingga perbaikan infrastruktur ini tentu memerlukan dana yang besar dan perlu ada dukungan pusat melalui DBH sebagai sumber dana lainnya.

 

Terpenting tambahnya, argumen itu bukan kualitatif saja, tapi didukung data-data kuantitatif dari masing-masing daerah penghasil agar argumen lebih komprehensif.

 

"Termasuk untuk apa saja nantinya dana yang diperoleh tersebut. Melihat kondisi obyektif daerah penghasil, juga bagaimana proyeksi penggunaannya," ujarnya.

 

Selain lewat DPR RI, tambah Deni, usulan juga disampaikan lewat Dewan Perwakilan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden RI, bisa menjadi rekomendasi, termasuk pada Rapat Kerja Nasional APPSI yang anggotanya seluruh gubernur. 

 

"Saya kira dalam kesempatan Senin besok pertemuan, masing-masing provinsi bisa diinventarisir, bagaimana di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan provinsi-provinsi penghasil lainnya," pungkasnya.(yans/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait