SAMARINDA - Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Benua Etam. Maka, pendataan penting dilakukan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ketika diusulkan kepada Kemensos RI, maka harus disertakan pengesahan oleh kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota.
"Baik pengurangan jumlah atau penambahan, maka kabupaten/kota wajib menyertakan lembar pengesahan dari bupati atau wali kota mereka untuk DTKS. Artinya, itu membuktikan data tersebut benar," ucap Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim H Andi Muhammad Ishak didampingi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda Mangisi Raja Simarmata dan Kabid Limjamsos Achmad Rasyidi ketika menghadiri kelas konsultasi implementasi kebijakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2022 secara virtual dan luring yang digelar oleh BPJS Kesehatan, di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 10 Februari 2022.
Menurut Andi Ishak sapaan akrabnya, setelah masuk di DTKS maka baru diusulkan sebagai peserta PBI JK. Karena itu, selanjutnya, diminta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim yang belum mengusulkan pendataan DTKS dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Berkolaborasi tersebut, misal dengan Disdukcapil. Kemudian, ketika masyarakat sesuai kategori yang diinginkan masuk DTKS, maka berbagai bantuan tentu akan bisa diterima.
"Kalau semua sudah terdata dalam DTKS, bahkan masuk sebagai Program Keluarga Harapan (PKH). Tentu, semua bantuan bisa diterima masyarakat yang terdata. Kasihan, apabila masyarakat yang harusnya layak menerima tapi tak terdata," jelasnya.
Dihadiri perwakilan Kementerian Kemenko PMK RI, Kemendagri, Kemensos dan Kementerian Kesehatan RI. Hadir juga secara virtual Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi. (jay/sul/adpimprov kaltim)
30 Mei 2022 Jam 22:49:40
Informasi dan Komunikasi
13 September 2022 Jam 06:15:42
Informasi dan Komunikasi
10 November 2022 Jam 07:21:42
Informasi dan Komunikasi
06 Mei 2022 Jam 21:15:04
Informasi dan Komunikasi
25 April 2022 Jam 22:25:02
Informasi dan Komunikasi
14 Juli 2022 Jam 16:38:35
Informasi dan Komunikasi
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
29 Juli 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Agustus 2019 Jam 08:04:18
Pemerintahan
16 September 2019 Jam 14:01:17
Siaran Pers
25 April 2022 Jam 22:23:58
Breaking News Kaltim
17 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan