SAMARINDA - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekdaprov) Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan usulan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram, tentu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di daerah masing-masing, serta tidak membebani masyarakat.
“Yang penting adalah, walaupun ada kenaikan LPG tabung 3 kg, yang wajarlah, sesuai kemampuan masyarakat di daerah. Oleh karena itu Pemda harus memperhatikan hal itu dalam mengusulkan HET LPG tabung 3 kg, yang nantinya penetapan HET LPG tabung 3 kg akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim,” jelas Riza Indra Riadi kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprovkaltim, usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Menjaga Ketersediaan Pasokan LPG 3 kg dan usulan penetapan HET LPG tabung 3 kg di kabupaten kota se-Kaltim, yang digelar di Ruang Rapat Repian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/5/2022).
Riza menambahkan dalam Rakor tersebut, ada tiga daerah yaitu Samarinda, Bontang dan Kutai Kartanegara belum menyampaikan usulan HET LPG tabung 3 kg, dengan berbagai alasan dan pertimbangan, sementara daerah lainnya sudah menyampaikan.
“Dalam penyampaian usulan HET LPG tabung 3 kg, memang ada kenaikan, namun demikian kita harapkan kenaikannya tidak berlebihan yang bisa membuat gejolak di masyarakat. Oleh karena itu kita minta daerah yang belum menyampaikan usulan, bisa secepatnya berkordinasi dengan pimpinannya dan melaporkan ke kita, sehingga secepatnya dibuatkan SK gubernur untuk menetapkan besaran HET PLG tabung 3 kg,” tandasnya.
Riza menambahkan, usulan HET LPG tabung 3 kg adalah sebagai patokan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat, dan mengetahui kemampuan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan Pemprov Kaltim untuk menetapkan HET LPG tabung 3 kg.
“Tunggulah kebijakan pemerintah, dan tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat dalam penentuan HET LPG tabung 3 kg tidak terlalu tinggi, dan pemerintah tidak mau membebani masyarakat,” tegas Riza Indra Riadi.
Plt Kepala Biro Perekonomian Sekdaprov Kaltim H Suriansyah yang ikut mendampingi Plt Sekda Provinsi Kaltim mengatakan Rakor ini sangat penting, karena fungsi pemerintah adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap dalam pengusulan HET LPG tabung 3 kg yang disampaikan masing-masing kabupaten kota.
“Oleh karena itu, pengusulan ini kiranya secepatnya disampaikan, dan usulan tersebut akan disinkronisasikan dan merumuskan sehingga nantinya dibuatkan surat keputusan Gubernur Kaltim, namun sebelum dibuatkan SK Gubernur Kaltim, nanti akan sinkronisasi dan dievaluasi melalui rapat secara internal, untuk menentukan kesepakatan berapa HET LPG tabung 3 kg, sehingga kenaikannya tidak memberatkan masyarakat,” kata Suriansyah. (mar/sul/adpimprov kaltim)
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 Agustus 2021 Jam 17:15:55
Kesehatan
02 November 2019 Jam 01:24:09
Dekranasda
25 Oktober 2017 Jam 10:07:10
Pembangunan
25 April 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
27 Oktober 2021 Jam 20:32:24
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera