Utamakan Pembinaan Bagi ABH
SAMARINDA–Maraknya kasus atau tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur selayaknya menjadi perhatian pemerintah, khususnya bagi penegak hukum yang menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak mengamanatkan perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Undang Undang sudah mengatur bahwa tindakan yang dilakukan anak-anak bermasalah pidana itu adalah prilaku yang tidak sepenuhnya mereka sadari,” ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali.
Sehingga, perlu ada konsep yang mengutamakan pembimbingan, pendampingan serta pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang diserahkan kepada instansi/lembaga yang mampu memberikan pembinaan seperti Balai Pemasyarakatan.
Karena anak-anak berhadapan dengan hukum ini menurut Bere Ali, tidak masuk dalam konsep pemenjaraan (hukuman kurungan) yang menurut UU Nomor 3 Tahun 1997 sebagai pembalasan atau setiap yang bersalah itu maka negara harus membalas pelaku pidana.
Namun, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 khususnya berkaitan dengan peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak diberlakukan pola penindakan seperti terkandung di dalam UU Nomor 3 Tahun 1997.
Negara lebih mengutamakan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pembinaan dan pembimbingan. “Sehingga, anak-anak itu selama menjalani pendampingan dan sekeluarnya dari Balai Pemasyarakatan akan menjadi lebih baik prilakunya,” jelas Bere.
Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan upaya pemerintah mengevaluasi pola pemberlakukan UU Nomor 3 Tahun 1997. “Anak-anak itu memiliki masa depan yang harus didukung dan diberikan perlindungan oleh pemerintah,” ungkap Bere Ali. (yans/sul/hmsprov)
/// FOTO : H Bere Ali
03 Juni 2020 Jam 21:17:55
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 Januari 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
28 September 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Agustus 2022 Jam 16:07:29
Gubernur Kaltim
31 Januari 2020 Jam 08:41:25
Kehumasan
07 Juli 2022 Jam 14:47:59
Gubernur Kaltim
20 Januari 2022 Jam 15:47:15
Aspirasi Masyarakat