Kalimantan Timur
Utamakan Perundingan dan Hindari Mogok Kerja

Tingkatkan Kapasitas Mediator Hubungan Industrial

BALIKPAPAN - Ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Kaltim cukup kondusif.  Kondisi ini perlu terus dibina dan dipertahankan, sehingga kontinuitas usaha berjalan dengan baik yang kemudian akan berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

"Pembinaan hubungan industrial akan terus kami lakukan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis demi keberlanjutan perusahaan, meningkatnya pendapatan perusahaan, sekaligus berdampak pada peningkatan pendapatan buruh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim HM Djailani, usai membuka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Mediator dan Pejabat Teknis Bidang Hubungan Industrial Se-Kaltim Tahun 2014 di Balikpapan, Minggu (21/9).

Terciptanya hubungan industrial yang kondusif, salah satu diantaranya akan sangat ditentukan oleh peran para mediator dan pegawai fungsional di bidang hubungan industrial. Pasalnya, potensi konflik dan sengketa akan selalu terjadi antara pengusaha dan pekerja.

Perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja, tidak jarang berujung pada perselisihan, bahkan aksi-aksi demonstrasi, mogok kerja yang pada akhirnya, justru akan merugikan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

"Di sinilah dituntut peran para mediator. Mendiskusikan setiap perbedaan dengan landasan peraturan perundang-perundangan, hak pekerja dan juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Akan lebih baik jika setiap permasalahan ditemukan solusinya melalui perundingan dan hindari aksi mogok atau aksi yang cenderung anarkis lain. Sebab itu pasti akan lebih merugikan," tegas Djailani.

Dia juga menekankan kaitan antara hubungan industrial dan penerapannya (aplikasi). Menurut mantan Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim ini, keberhasilan pelaksanaan hubungan industrial terletak pada berjalannya sistem, berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana-sarana hubungan industrial.

"Partisipasi dan tanggungg jawab pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, pengusaha dan semua pihak termasuk pemerintah adalah sangat menentukan. Kita tentu tidak ingin melihat Kaltim ini gaduh, hanya karena persoalan ketenagakerjaan. Kita ingin buruh lebih sejahtera dan pengusaha bisa tetap meraih keuntungan yang diharapkan," ujarnya.

Terkait tugas-tugas para mediator, Djailani mengingatkan agar setiap perselisihan hubugan industrial yang muncul di perusahaan, hendaknya dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit (perusahaan dan pekerja) dan tidak terburu-buru melaporkannya ke instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. 

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim  HS Abdullah menjelaskan, kegiatan ini diikuti 40 peserta dari provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim. Kegiatan dilaksanakan pada 21-23 September 2014 dengan materi, antara lain kebijakan bidang ketenagakerajaan, kebijakan pemerintah membangun hubungan industrial yang harmonis di tempat kerja, membangun budaya berunding,  teknik berkomunikasi, strategi negosiasi dan manajemen konflik dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. (sul/es/hmsprov)

 

///FOTO : HM Djailani

 

Berita Terkait
Government Public Relation