Kalimantan Timur
UU IKN Disahkan, Wagub Hadi Minta Kawasan Penyangga Jadi Perhatian


SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU pada Selasa, 18 Januari 2022. 

Wakil Gubernur Kaltim meminta pemerintah pusat, nantinya juga memperhatikan pembangunan  kawasan penyangga IKN, yaitu kabupaten kota di Kaltim secara merata, sehingga pemindahan IKN berdampak ekonomi langsung. Hal tersebut disampaikan Hadi saat Pansus IKN DPR RI melakukan kunjungan ke Kaltim, pekan lalu.

“Ngga boleh itu IKN nanti berdiri, tetapi nanti daerah Balikpapan, Samarinda, Kukar ketinggalan pembangunannya. Jadi seperti surga dan neraka," kata Wagub Hadi Mulyadi.

Semangat pemindahan IKN baru, menurut Wagub yaitu pemerataan ekonomi di Indonesia bagian timur, dan hal itu dapat dimulai dengan pembangunan IKN yang terkoneksi dengan kabupaten kota di Kaltim.

“Nah yang menjadi contoh pertama Kaltim dulu, harus dibangun secara merata dengan 10 daerah yang ada di Kaltim,” ujarnya.

Hal tersebut jika dilakukan, lanjut Hadi akan menjadi preseden yang baik,  bahwa pemindahan IKN baru ke Kaltim dengan semangat pemerataan ekonomi di luar Jawa dan Sumatera, bisa terwujud. (gie/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong