SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU pada Selasa, 18 Januari 2022.
Wakil Gubernur Kaltim meminta pemerintah pusat, nantinya juga memperhatikan pembangunan kawasan penyangga IKN, yaitu kabupaten kota di Kaltim secara merata, sehingga pemindahan IKN berdampak ekonomi langsung. Hal tersebut disampaikan Hadi saat Pansus IKN DPR RI melakukan kunjungan ke Kaltim, pekan lalu.
“Ngga boleh itu IKN nanti berdiri, tetapi nanti daerah Balikpapan, Samarinda, Kukar ketinggalan pembangunannya. Jadi seperti surga dan neraka," kata Wagub Hadi Mulyadi.
Semangat pemindahan IKN baru, menurut Wagub yaitu pemerataan ekonomi di Indonesia bagian timur, dan hal itu dapat dimulai dengan pembangunan IKN yang terkoneksi dengan kabupaten kota di Kaltim.
“Nah yang menjadi contoh pertama Kaltim dulu, harus dibangun secara merata dengan 10 daerah yang ada di Kaltim,” ujarnya.
Hal tersebut jika dilakukan, lanjut Hadi akan menjadi preseden yang baik, bahwa pemindahan IKN baru ke Kaltim dengan semangat pemerataan ekonomi di luar Jawa dan Sumatera, bisa terwujud. (gie/sul/adpimprov kaltim)
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Januari 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
06 Februari 2021 Jam 21:57:19
Kesehatan
16 April 2021 Jam 19:43:34
Kegiatan Silaturahmi
03 November 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
16 November 2017 Jam 08:19:17
Pendidikan