UU Sisdiknas Harus Berikan Jaminan Sekolah Swasta
SAMARINDA-Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan Kaltim berharap adanya perubahan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Perubahan itu diharapkan dapat memberikan jaminan pengembangan sekolah swasta.
Selain itu, perlu ada kepastian tentang kesejahteraan guru swasta, termasuk sarana dan prasarana sekolah swasta. Perubahan juga diharapkan untuk program wajib belajar yang awalnya 9 tahun menjadi wajib belajar 12 tahun yang saat ini sudah dilaksanakan di Kaltim.
“UU tersebut harus mengatur bagaimana kesejahteraan guru dan berapa kebutuhan guru di tingkat SD, SMP hingga SMA atau yang sederajat. Begitu juga jaminan terhadap sekolah-sekolah swasta harus ditetapkan dalam UU tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim, Senin (8/12).
Selain itu, pendanaan bagi sekolah swasta untuk pengembangan sekolah tersebut juga harus ditetapkan. Selain adanya alokasi anggaran pendidikan 20 persen baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebab, dalam alokasi anggaran tersebut, juga termasuk adanya penetapan biaya gaji guru honor. UU tersebut juga perlu mengatur tentang bagaimana biaya pendidikan, ketenagakerjaan dan sarana prasarana pendidikan.
“Diharapkan masalah tersebut dapat dimasukkan dalam UU Sisdiknas dengan jelas, sehingga pembangunan pendidikan di Negara ini, khususnya di Kaltim ada kepastian. Termasuk tentang kesejahteraan guru, sertifikasi maupun tunjangan profesi guru. Dengan demikian, guru di kota dan di desa atau di wilayah terpencil harus dibedakan, sehingga tidak disamaratakan,” jelasnya.
Tahun depan Kaltim dipercaya menjadi penyelenggara forum diskusi tentang sosialisasi perubahan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di regional Kalimantan.
Dengan adanya forum diskusi, diharapkan Kaltim dapat memberikan masukan kepada pemerintah pusat. Revisi UU juga harus mendengar masukan daerah. (jay/sul/es/hmsprov)
///Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak bersama para pelajar. Pada banyak kesempatan, Gubernur Awang Faroek Ishak selalu menegaskan bahwa perhatian yang sama diberikan baik untuk sekolah swasta maupun sekolah negeri.(dok/humasprov)
16 September 2019 Jam 22:48:22
Pendidikan
28 September 2019 Jam 18:50:52
Pendidikan
14 November 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
05 September 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
15 April 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
16 Januari 2014 Jam 00:00:00
Politik
27 Oktober 2021 Jam 20:32:24
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
24 September 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata