SAMARINDA - Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak memiliki peran strategis dari sisi jumlah penduduk anak adalah sepertiga dari jumlah penduduk dunia.
Dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 B (2), Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, pada kegiatan Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Hotel Aston Samarinda, Kamis (3/10/2019).
“Kita harus terus menjaga dan melindungi anak dari segala tindakan moral yang bisa menghancurkan masa depannya,” ujarnya.
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, wajib memenuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan.
Konsekuensinya, perlu ditindaklanjuti dengan membuat regulasi yang bertujuan melindungi anak. Yakni, diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
“Diharapkan Undang-Undang SPPA sebagai model sistem Peradilan Pidana yang lebih ramah terhadap anak. Mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” imbuhnya.
Undang-Undang tersebut, lanjut Halda, diberlakukan setelah 2 tahun sejak tanggal ditetapkan yaitu 30 Juli 2012 dan waktu paling lama 5 tahun setelah diberlakukan.
Selain itu ada beberapa tahap yang harus dipenuhi yaitu membangun lapas di kabupaten dan kota.
“Jika melihat data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka kasus anak berhadapan hukum ternyata masih sangat tinggi di Indonesia. Saat ini berdasarkan data aplikasi Simponi sejak Januari sampai September 2019 di Kaltim itu 255 orang. Terdiri perempuan 178 dan laki-laki 77 orang. Kasusnya meliputi pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, perkelahian, kekerasan seks dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Halda.
Halda menegaskan, masalah ini tentunya tidak bisa ditangani secara parsial dan harus dilakukan lintas sektor, sehingga terintegrasi terpadu dan holistik penanganannya.
Menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga anak agar terhindar dari tindakan-tindakan yang mengirim mereka berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Kita harus membangun keluarga kuat, sejuk, ramah dan aman bagi anak-anak kita,” imbau Halda.
Halda berharap kegiatan fasilitasi maka terkoordinasinya pelaksanaan kebijakan sistem peradilan pidana anak di daerah.
Kegiatan dihadiri Asdep Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi (PABHS) Hasan, Polda Kaltim, Polresta Samarinda, Polsekta, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Advokat, Dinsos, Dinkes, Disnakertrans, Diskominfo, Dinas PUPR dan Pera Kaltim.(yans/her/humasprovkaltim)
14 April 2022 Jam 21:09:10
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 Februari 2020 Jam 09:07:47
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Agustus 2018 Jam 18:59:54
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
01 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
06 Desember 2019 Jam 17:08:35
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
04 April 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
25 Maret 2023 Jam 21:58:44
Baznas
05 Maret 2019 Jam 17:59:48
Pemerintahan