Kalimantan Timur
Vicon Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan, Menkeu Akan Salurkan Dana ke Daerah


SAMARINDA - Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota mendapatkan sosialiasasi melalui video conference (vicon) mengenai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 128/PMK.07/2018 Tentang Tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan.

Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Iwan Darmawan mewakili Kepala BPKAD Kaltim mengatakan sosialisasi melalui vicon mengenai Permenkeu 128/2018 dari pemerintah pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi sosialisasi hari ini kita mendengarkan penjelasan Kemenkeu oleh Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dedi Hemawan dan Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi PAD Rita Wahyuningsih," kata Iwan Darmawan usai acara vicon sosialisasi di Ruang Heart of Borneo Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (20/6/2019).

Dari hasil sosialisasi, Kemenkeu telah menyalurkan dana pajak rokok bulan Desember tahun 2018 dan pajak rokok triwulan I tahun 2019. Dimana dana tersebut akan segera disalurkan kepada kabupaten dan kota.

"Porsinya 70 persen dana dari pajak rokok yang kita diterima dari pusat disalurkan kepada kabupaten dan kota. Selanjutnya 35 persen dari dana yang diterima disalurkan atau dibayarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di masing-masing daerah," ujarnya.

"Dua kabupaten (Kutim dan Berau) yang belum menyampaikan berita acara kesepakatan untuk segera. Kita tunggu paling lambat minggu depan sudah disampaikan ke Pemprov. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Kemenkeu paling lambat 30 Juni," ungkap Iwan. Sosialisasi dihadiri Bapenda, BPJS dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota se-Kaltim.(mar/her/yans/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation