Kalimantan Timur
Wabah Corona Pengaruhi Penerimaan PKB


SAMARINDA - Dampak mewabahnya Coronovirus Disease 2019 (Covid-19) di dunia termasuk Negara Indonesia dan Provinsi Kaltim, menimbulkan dampak dalam berbagai sektor, juga berpengaruh  terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kaltim.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengakui dampak Cobid-19  terhadap penerimaan PKB maupun BBNKB di Kaltim besar sekali pengaruhnya.

 

"Penerimaan PKB baru mencapai 26,72 persen. Sementara penerimaan BBNKB baru 28,62 persen. Penerimaan tersebut secara online atau e-Samsat," kata Ismiati, Rabu (15/4/2020).

 

Tidak maksimalnya penerimaan  PKB maupun BBNKB, dikarenakan sejak 24 Meret 2020, Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja (Persero) menghentikan sementara semua layanan di Kantor Samsat seluruh Kaltim.

 

"Penghentian sementara pelayanan  Samsat merupakan tindaklanjut dari telegram Kapolri Nomor:ST/967/III/Yan1.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Pelayanan  Satpas Gerai Simling dan Samsat. Sebagai  dukungan  penuh upaya  physical distancing dan social distancing dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kaltim,"  tandasnya.

 

Adapun layanan samsat yang ditutup sementara lanjut Ismiati, Samsat Induk, Samsat Cabang Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Desa dan Samsat Terapung.

 

Walaupun  tutup sementara layanan Samsat, para wajib pajak masih bisa membayarkan PKBnya melalui Samsat Online atau e-Samsat. Diharapkan para wajib pajak bisa menggunakan Samsat online untuk membayarkan pajak kendaraannya. Dan para wajib  tidak perlu khawatir.

 

"Sebab, selama layanan Samsat ditutup sementara, pemerintah tidak memberikan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ),  ketika jatuh tempo pada periode 24 Maret sampai 30 Juni 2020 atau saat penutupan layanan," paparnya.

 

Selain itu, Bapenda Kaltim memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan dengan mengakses simpator.kaltimprov.go.id.

 

"Di dalam website Bapenda juga bisa dilihat realisasi penerimaan PKB dan BBNKB yang tersaji secara realtime," jelas  Ismiati.(mar/her/yans/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation