Kalimantan Timur
Wagub : Siapa Saja Berhak Jadi Calon Kepala Daerah

Wagub : Siapa Saja Berhak Jadi Calon Kepala Daerah

 

SAMARINDA- Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP memberikan respon positif terhadap perkembangan pencalon kepala daerah di Kabupaten/Kota di Kaltim yang dilakukan diberbagai media, termasuk adanya Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim yang masuk bursa calon kepala daerah.

Meski demikian, hal itu merupakan hak dari masing-masing partai politik pengusung. Tetapi, hal itu tentu belum tentu jadi. Karena baru calon. “Siapa saja berhak menjadi calon kepala daerah. Boleh-boleh saja punya kehendak dan kemauan. Tetapi, pada saat penjaringan, tentu semua menjadi keputusan partai pengusung untuk menentukan siapa yang dicalonkan,” kata Mukmin Faisyal di Pendopo Lamin Etam Samarinda, Rabu (13/8).

Jika memang ada PNS atau Kepala SKPD yang betul mencalonkan diri, maka wajib mengajukan cuti, sehingga tidak mempengaruhi proses demokrasi dan administrasi pemerintahan. Karena, untuk pencalonan tidak ada larangan siapa saja yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah.

“Jadi, proses ini hal yang biasa dilakukan. Karena itu, siapa saja berhak menjadi calon pemimpin di daerah ini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, asal mentaati peraturan ddan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.(jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation