Tingkatkan Koordinasi Lintas SKPD
SAMARINDA – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 560/291/SJ, 23 Januari 2013, tentang Lima Pilar Kebijakan Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Keterampilan Pekerja, Pemprov segera melakukan koordinasi dengan menggelar rapat bersama SKPD terkait untuk mempersiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan lima pilar tersebut di daerah.
Wagub Kaltim H Farid Wadjdy mengatakan Surat Edaran Mendagri diinsipirasi oleh berbagai gejolak di berbagai daerah terkait dengan masalah ketenagakerjaan yang diakibatkan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah daerah di Indonesia.
“Dalam beberapa waktu terakhir, di Kaltim belum terlihat gejolak yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Dengan Surat Edaran Mendagri, Pemprov juga menganggap hal ini merupakan bagian dari upaya mengingatkan, mewaspadai dan mengantisipasi setiap permasalahan ketenagakerjaan di Kaltim,” ujar Farid, di ruang kerjanya, Rabu (13/3).
Lima pilar dalam Surat Edaran Mendagri, yaitu perbaikan layanan dan sistem informasi ketenagakerjaan. Peningkatan keterampilan dan kapasitas pekerja, Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta kewirausahaan. Peningkatan pembangunan infrastruktur termasuk infrastruktur berbasis komunitas dan Program darurat ketenagakerjan.
Dijelaskan, dari lima pilar tersebut, ada beberapa SKPD di lingkungan Pemprov yang terkait dengan leading sektor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sedangkan SKPD lainnya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dari hasil pertemuan ini, menurut dia, Surat Edaran Mendagri itu dapat menjadi aspirasi bagi Pemprov untuk memperluas cakupannya. Maksudnya Pemprov dapat mengajak lebih banyak SKPD yang memang dalam program tahunan dan sudah teralokasikan anggaran dalam APBD yang menjurus kepada upaya penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan keterampilan pekerja.
“Apalagi jika kita melihat pada sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja sudah semakin terbuka, perkebunan juga termasuk di dalamnya, peningkatan keterampilan pekerja sudah dilaksanakan. Dan ini sudah dilakukan oleh Pemprov dengan banyak anggaran melalui masing-masing SKPD,” jelasnya.
Wagub meminta agar pada pertemuan selanjutnya, masing-masing SKPD sudah siap dengan laporannya masing-masing, dengan Disnakertrans sebagai koordinator. Ia juga beharap di lingkungan Pemprov, tidak hanya sekedar melaporkan berbagai hal yang diminta oleh Mendagri, tetapi apa yang terkait dengan lima pilar tersebut bisa bersifat permanen.
“Artinya, dapat menjadi satu tim yang dimiliki Pemprov yang secara sungguh-sungguh menangani masalah upaya menurunkan angka pengangguran di Kaltim yang dari tahun ke tahun sebenarnya sudah cukup menggembirakan namun memang belum memuaskan, dimana saat ini sudah berada pada angka 8,9 persen,” harapnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini diantaranya Asisten Kesra H Sutarnyoto, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra Prof Dwi Nugroho Hadiyanto dan Kepala Disnakertrans H Ichwansyah, serta perwakilan dari Bappeda, Disperidagkop, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, BLH dan Biro Sosial Setda Prov Kaltim. (her/hmsprov).
//// Foto : Wagub Kaltim H Farid Wadjdy memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan SKPD untuk membahas langkah daerah terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 560/291/SJ, 23 Januari 2013.(heru/humasprov kaltim)
14 November 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Mei 2022 Jam 20:27:50
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
13 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
30 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Juli 2018 Jam 19:29:34
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 September 2022 Jam 20:00:58
Gubernur Kaltim
16 Januari 2020 Jam 14:11:46
Sosial
16 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
14 Juni 2017 Jam 08:55:50
Perhubungan
25 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan