YOGYAKARTA - Setiap rumah sakit memerlukan kebijakan khusus dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Oleh karena itu, Rumah Sakit Umum Daerah Korps Pegawai Republik Indonesia (RSUD KorpriI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan guna mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, khususnya mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).
Kegiatan Rakor dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim) H Hadi Mulyadi di Hotel Grand Inna Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (21/09/2022).
Wagub Hadi dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pelayanan kepada masyarakat sangatlah penting dan harus dilaksanakan dengan baik. Dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tersebut, terdapat peraturan mengenai otonomi yang lebih luas yang bisa dijalankan oleh Direktur RSUD. Sedangkan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan.
“Karena itu saya menganggap rakor ini sangat penting, agar Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kaltim bisa bekerja secara maksimal melayani masyarakat,” kata Hadi Mulyadi.
Dengan rakor ini, diharapkan Pemprov Kaltim kemudian dapat membuat turunan produk hukum RSUD KorprI, utamanya mengenai Susunan Organisasai dan Tata Kerja (SOTK) dengan UOBK dan status PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD secara penuh.
Hadi Mulyadi juga mengingatkan agar Direktur RSUD dapat bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam bentuk laporan pertanggungjawaban.
“Laporannya antara lain seperti laporan atas pengelolaan keuangan, barang, dan jasa, serta pengelolaan kepegawaian. Sementara itu, pihak rumah sakit tetap saja menyampaikan pertanggungjawaban kepada kepala daerah,” ujar Hadi.
Orang nomor dua di Kaltim itu meminta kepada organisasi-organisasi terkait seperti Biro Hukum dan Biro Organisasi untuk dapat menindaklajuti UOBK ini agar benar-benar dapat berfungsi dengan baik.
Hadir dalam kegiatan Kadis Kesehatan Kaltim diwakili Sekretaris Dinkes Kaltim Masitah dan Direktur RSUD Korpri Kaltim Dr E Harleni Aroma. Hadir pula sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri RI Dr Cheka Virgowansyah dan Kasubdit Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan, Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri RI Eko Wulandaru dan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia Dr R Heru Aryadi. (kit/sul/adpimprov kaltim)
06 Mei 2023 Jam 17:50:04
Wakil Gubernur Kaltim
05 Agustus 2022 Jam 06:31:46
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
18 Juni 2022 Jam 19:27:39
Wakil Gubernur Kaltim
09 November 2022 Jam 05:48:06
Wakil Gubernur Kaltim
17 Juli 2022 Jam 21:29:05
Wakil Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Maret 2020 Jam 19:19:03
Berita Acara