SAMARINDA - Kalimantan Timur mempunyai potensi sumber daya air yang sangat melimpah, tersebar hampir merata di seluruh wilayah, namun potensi tersebut belum secara optimal dimanfaatkan. Dan perlu infrastruktur sumber daya air yang cukup untuk dapat melayani masyarakat.
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai, merupakan kebijakan yang harus didukung bersama, kewenangan pengelolaan wilayah sungai sudah digariskan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
“Penerapan kewenangan pengelolaan wilayah sungai merupakan koridor pelaksanaan teknis, sehingga dalam implementasinya tidak boleh kaku dan justru mengkotak-kotakan pengelolaan sumber daya air. Koordinasi, harmonisasi dan saling mendukung dalam mewujudkan infrastruktur sumber daya air bermanfaat, berkeadilan dan berkelanjutan harus menjadi tujuan dari pegelolaan sumber daya air,” kata Hadi Mulyadi saat membuka Sidang Dewan Sumber Daya Air, yang diselenggarakan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum PR dan PERA Provinsi Kaltim, di Hotel Harris Samarinda, Selasa (8/11/2022).
Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menambahkan, dengan ditetapkanya IKN di wilayah Provinsi Kaltim, tentu akan berdampak besar dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah Kalimantan Timur. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sangat memerlukan ketersediaan air.
“Perubahan cepat tersebut harus kita sikapi dengan bijak tepat dan terencana. Penyediaan air baku untuk IKN dan kawasan penyangga telah menjadi prioritas, sehingga nantinya tidak ada kesenjangan antara kawasan pengembangan IKN dan kawasan penyangga, merupakan salah satu program prioritas yang harus segera dilaksanakan,” tandasnya.
Eksistensi Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur, lanjut Hadi Mulyadi perlu diwujudkan dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai yang menjadi kewenangan pusat, provinsi maupun kabupatan kota, sehingga bisa diwujudkan dan menjadi pengejawantahan dari Pergub No. 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur.
“Melalui sidang ini, diharapkan para anggota Dewan SDA dapat menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran untuk membantu dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Timur. Semoga pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Timur dapat lebih baik, lestari dan demi masyarakat serta anak cucu kita nanti,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Hadi Mulyadi memberikan motivasi agar kalau ingin sukses harus memiliki ketuluasan dan keikhlasan dalam bekerja, termasuk bekerja keras, mencintai pekerjaan, melakukan kerja sama, dan bekerja dengan doa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum PR dan PERA Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Sidang Dewan SDA yang diikuti 66 anggota adalah sebagai wadah pertemuan para Anggota Dewan SDA Kaltim untuk bersidang dengan agenda kebijakan Nasional Pengelolaan SDA dalam Perspektif Pengembangan Ibu Kota Negara. Program pengelolaan SDA Provinsi Kaltim, Sosialisasi Pergub. Kaltim No.2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur Pengelolaan SDA. Peningkatan upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Rencana pengelolaan DAS pada ibu kota negara.
“Sidang berlangsung selama satu hari tanggal 08 November 2022, yang terbagi dalam 3 sidang Komisi dan Sidang Pleno yaitu komisi konservasi sumber daya air, komisi pendayagunaan sumber daya air, dan komisi pengendalian daya air rusak. Dan setelah dilakukan sidang komisi, nantinya para wakil dari masing-masing komisi akan menyamaikan hasilnya dalam sidang pleno untuk mendapat saran/masukan terakhir sebelum ditetapkan,” tandas Aji Muhammad Fitra Firnanda. (mar/sul/adpimprov kaltim)
25 Mei 2023 Jam 20:59:11
Wakil Gubernur Kaltim
14 Juli 2022 Jam 16:32:25
Wakil Gubernur Kaltim
05 April 2022 Jam 19:31:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2022 Jam 21:04:56
Wakil Gubernur Kaltim
07 September 2022 Jam 21:44:01
Wakil Gubernur Kaltim
18 Juli 2022 Jam 21:56:46
Wakil Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 November 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
02 September 2019 Jam 22:13:12
Kegiatan Silaturahmi
14 September 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan