SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Hadi Mulyadi memberi klarifikkasi terkait pemberitaan seputar parsel yang ditulis sejumlah media beberapa hari terakhir. Hadi mengaku salah memahami pertanyaan wartawan soal parsel beberapa hari lalu. Parsel yang kerap diberikannya, memang berbeda makna dan tujuan dengan parsel yang ditanyakan oleh wartawan ketika itu. “Saya akui salah paham dengan pertanyaan wartawan,” aku Hadi.
Sebagai wakil gubernur, wakil kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, dia sangat mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pemberian gratifikasi kepada para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Termasuk di masa-masa menjelang lebaran.
Pejabat atau ASN yang menerima gratifiikasi, sekecil apapun bentuk dan harganya, dikhawatirkan akan memengaruhi tindakan terkait tugas dan kewenangannya.
Saat ditanya wartawan, dia menafsirkan parsel yang selalu diberikan kepada para guru di sekolah yang berada dalam binaannya. Dimana selain sebagai pembina, Wagub Hadi Mulyadi juga merupakan pendiri. Sekolah-sekolah itu adalah TK, SD dan SMP Cordova dan SMA IT Granada. Seluruhnya berada di Samarinda. “Setiap jelang Syawal saya selalu memberikan parsel kepada guru-guru saya dari TK hingga SMA. Tidak lain sebagai tanda cinta dan sayang saya kepada mereka,” ungkap Hadi.
Parsel yang diberikan secara rutin kepada para gurunya itu, tentu sangat berbeda dengan parsel yang diberikan pihak lain kepada pejabat maupun ASN. Parsel yang diberikannya tentu bukan gratifikasi, karena dia adalah pendiri dan pembina sekolah-sekolah itu.
Hal itu sangat berbeda dengan parsel yang diberikan oleh pihak lain kepada pejabat atau ASN karena berpotensi memengaruhi tugas dan kewenangan mereka sebagai pejabat maupun ASN.
Hadi sangat sepakat dengan KPK terkait larangan gratifikasi sesuai Pasal 12B ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gratifikasi dimaksud meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. “Parsel juga saya berikan kepada para tokoh masyarakat yang bukan pejabat. Jadi itu sangat berbeda dengan parsel buat pejabat dan ASN. Itu yang tidak boleh,” imbuh Hadi.
Setelah klarifikasi ini, Hadi berharap masyarakat bisa memeroleh penjelasan yang tepat seputar pemberian parsel ini dan tidak lagi berprasangka buruk. “Mudah-mudahan jelas, dan kita dukung penuh KPK. Tidak boleh ada pejabat atau ASN yang menerima gratifikasi, termasuk parsel,” tegas Hadi. (*)
14 Juni 2018 Jam 19:17:54
Siaran Pers
05 Februari 2020 Jam 13:38:01
Siaran Pers
01 Desember 2020 Jam 20:12:09
Siaran Pers
26 September 2020 Jam 12:22:56
Siaran Pers
22 Agustus 2018 Jam 09:06:26
Siaran Pers
25 Juni 2018 Jam 22:30:48
Siaran Pers
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
03 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
19 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 April 2019 Jam 20:43:15
Perencanaan Kegiatan
16 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan