SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas sebagai bagian menjaga iklim pembangunan yang kondusif.
“Saya minta ASN jangan sampai ikut berpolitik dan jaga netralitas selaku ASN,” pesan Wagub Hadi ditemui usai memberi arahan pada Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (25/10/2022).
Hadi mengingatkan, sikap netral ASN itu perlu terus dijaga, sebagai bagian merawat iklim keamanan yang kondusif dalam mendukung pembangunan daerah. Terlebih, kondisi perpolitikan diprediksi akan memanas pada 2024 mendatang. Kaltim juga telah dipilih menjadi ibu kota negara baru, kondusifitas daerah tentu perlu dijaga.
“Sekali lagi para ASN jaga netralitasnya, kita tidak ingin Kaltim yang kondusif ini menjadi terganggu,” tutur pria yang gemar menggebuk drum ini.
Hadi menegaskan, larangan ASN berpolitik juga sudah diatur dalam undang-undang dengan tujuan menjaga netralitas ASN. Terlebih, tahun 2024 mendatang merupakan tahun politik, dimana akan dilaksanakan pilpres, pilkada dan pileg. Tentu, kontestasi politik sudah dimulai tahun depan.
“Kalau punya dukungan dan berbeda pilihan itu sah-sah saja sesuai hati kita, cuman jangan sampai terjun berpolitik praktis,” kata Hadi.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, namun ASN dilarang ikut berpolitik maupun terlibat aktif mendukung pasangan calon peserta pemilu.
“Hak politik ASN itu hanya di bilik suara,” ucap Deni.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim Sufian Agus mengatakan salah satu masalah krusial pada penyelenggaraan Pemilu ialah netralitas birokrasi dan ASN. Pemerintah telah membuat ragam regulasi untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.
Dalam praktiknya, lanjut Sufian, netralitas fungsi pelayanan publik diharapkan dapat selalu terjaga baik. Jangan sampai proses pelayanan publik ini menjadi diskriminatif di musim politik Pemilu.
Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik, tetapi hanya memiliki hak pilih.
“Seorang ASN punya hak dipilih apabila ia mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari status sebagai ASN,” kata Sufian.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi itu, Kepala Badan Kepegawaian Kaltim Deni Sutrisno, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kaltim Rusdiansyah dan Ketua Bawaslu Kaltim Hadi Darmanto. (gie/sul/adpimprov kaltim)
09 Juni 2022 Jam 20:19:04
Wakil Gubernur Kaltim
28 September 2022 Jam 19:33:25
Wakil Gubernur Kaltim
09 Juni 2022 Jam 20:49:24
Wakil Gubernur Kaltim
30 Maret 2022 Jam 23:09:50
Wakil Gubernur Kaltim
19 Mei 2022 Jam 20:44:38
Wakil Gubernur Kaltim
14 Mei 2022 Jam 20:31:41
Wakil Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
03 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 Mei 2018 Jam 22:31:41
Pembangunan
04 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan