Kalimantan Timur
Wagub Hadi Terima Audiensi PT KKT

Foto Syaiful Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menerima audiensi Direktur Utama PT  Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Abdul Aziz di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/7/2022).

 

Audiensi itu terkait pengembangan PT KKT ke depan, dalam upaya merespon pertumbuhan dan peningkatan arus peti kemas di Kaltim.

 

Dirut PT KKT Abdul Aziz mengatakan permintaan masyarakat akan kebutuhan layanan jasa kepelabuhanan terutama peti kemas, akhir-akhir ini cukup tinggi. Hal itu ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan arus peti kemas.

 

“Secara year on year terjadi pertumbuhan arus peti kemas murni cukup bagus, yakni mencapai 10-11 persen,” sebut Aziz.

 

Dalam konteks itu, Aziz yang didampingi Komisaris PT. KKT Zainal Haq mengatakan, PT KKT dituntut  adaptif terhadap permintaan jasa kepelabuhanan yang meningkat meski masih di masa pandemi itu. Salah satunya adalah pengembangan pelabuhan.

 

“Tentu kita harus memiliki tata ruang sesuai dengan rencana induk pelabuhan, sehingga pengembangannya lebih pasti,” urainya.

 

Saat ini, perusahaan patungan antara Pemerintah Pusat melalui PT Pelindo Terminal Petikemas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya, tidak hanya melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, tetapi juga melayani kegiatan multi purpose di antaranya pelabuhan batu bara

 

“Kami berharap dukungan dari Pemprov Kaltim  sehingga rencana induk pelabuhan  (RIP) ini dapat dirampungkan, sebagai dasar kegiatan multi purpose PT KKT," ujar Aziz.

 

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menyambut baik kunjungan jajaran direksi PT KKT itu, terlebih ke depan  keberadaannya cukup strategis karena Kaltim ditunjuk menjadi ibu kota negara baru.

 

“Peran PT KKT nanti pasti akan semakin penting, sebagai penyangga jasa pelabuhan di IKN. Apalagi lokasinya juga tidak jauh dari IKN," kata Wagub Hadi. 

 

Pemprov Kaltim akan mendukung  dan mengawal  sehingga RIP  yang saat ini masih berproses dapat dirampungkan sebagai syarat melakukan layanan pelabuhan multi purpose. (gie/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait