BALIKPAPAN - Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak, Pemprov Kaltim terus berjuang agar undang-undang terkait penerimaan dari pajak bisa direvisi kembali. Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan beberapa tahun yang lalu Aspindo melakukan judicial review terhadap undang-undang pajak. Terkait dengan pungutan pajak kendaraan alat berat.
Karena dalam undang-undang pajak, kendaraan alat berat tidak masuk kategori kendaraan bermotor, sehingga mereka menolak untuk membayar pajak.
Kemudian melalui Keputusan MK Nomor 3 tahun 2016 memutuskan memang itu tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor sehingga Pemerintah bersama DPR diberi kesempatan tiga tahun untuk merevisi undang-undang perpajakan itu.
"Kita akan memperjuangkan untuk direvisi kembali. Sebab alat berat itu tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor sehingga tidak bisa dipungut pajak. Akibatnya, Bapenda Kaltim akan kehilangan kurang lebih Rp300 miliar potensi pendapatan setahun bahkan lebih," kata Hadi Mulyadi saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dan Kaltara yang digelar di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (21/3/2019).
Hadi menegaskan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Maka UU perpajakan yang harus dikejar. Juga undang-undang perkelapasawitan. Karena undang-undang tersebut, ujarnya sangat merugikan daerah dalam hal penerimaan pendapatan daerah melalui pajak.
"Selain itu, pembatasan kuota ekspor batubara yang turun hampir 50 persen oleh Kementerian ESDM. Ini yang harus kita gugat, karena penguarangan kuota sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi Kaltim. Sebab kita masih bergantung pada usaha batubara dan migas," tegas Hadi Mulyadi.
Selain itu, ada lagi undang-undang yang tidak pernah dibahas yaitu revisi undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Hal ini tidak pernah dibahas secara mendetail bahkan sudah lebih lima tahun ini tidak pernah dibahas.
"Hal seperti itulah yang sangat merugikan daerah. Seharusnya ada pembagian keuangan yang adil untuk pembagunan di Jawa dan diluar pulau Jawa," ujar Hadi.
Ditambahkan, warga Kaltim dan Kaltara banyak sekali kekayaan alam yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat. Namun karena berbagai undang-undang dan aturan yang tidak menguntungkan tiap daerah. "Revisi undang- undang tersebut harus kita kejar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," papar Hadi.
Dikatakan, Pemprov menyadari masyarakat sangat menjunjung tinggi wasiat nenek moyangnya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati.
"Walaupun secara ekonomi Kaltim dirugikan dengan sistem yang ada. Tapi kami tidak ingin merdeka, kami tidak ingin federal, kami tetap warga negara yang baik. NKRI harga mati. Kita tetap patuh terhadap NKRI, tapi kami juga ingin keadilan tetap ditegakkan," tegas Hadi Mulyadi. (mar/her/yans/fat/humasprovkaltim)
23 April 2018 Jam 21:15:24
Pemerintahan
26 April 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Januari 2018 Jam 20:34:18
Pemerintahan
29 Januari 2018 Jam 18:54:50
Pemerintahan
22 November 2018 Jam 19:27:11
Pemerintahan
10 Agustus 2022 Jam 15:14:05
Administrasi Pembangunan
10 Agustus 2022 Jam 06:26:18
Hari Nasional
10 Agustus 2022 Jam 06:23:30
Peranan Organisasi Perempuan
10 Agustus 2022 Jam 06:20:11
Kegiatan Silaturahmi
09 Agustus 2022 Jam 15:08:45
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
13 November 2021 Jam 09:20:33
Kebudayaan dan Pariwisata
05 Februari 2020 Jam 16:06:45
Pendidikan
21 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
25 Januari 2022 Jam 15:34:33
Penataan dan Penguatan Organisasi